Masyarakat ketika demonstrasi damai di halaman Kantor DPRD Dogiyai – Foto: Abeth You. |
Nabire -- Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Papua dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kamuu di Moanemani agar harus melarang, merasia, menyita dan memusnahkan Minuman Keras (Miras) secara rutin.
Hal itu ditegaskan Bupati terpilih Kabupaten Dogiyai, periode 2017-2023, Yakobus Dumupa menanggapi kematian enam orang pemuda akibat Miras oplosan di Kampung Denemani, Distrik Dogiyai, Jumat (14/4/2017) lalu.
“Saya minta dengan tegas kepada pihak pemerintahan dan Polri di Dogiyai harus melarang, merasia, menyita dan memusnahkan Miras secara rutin,” kata Yakobus Dumupa via selularnya kepada Jubi, Kamis (20/4/2017).
Masyarakat, kata Dumupa, terutama para pemuda juga harus menyadari bahaya Miras dan berhenti mengkonsumsinya. Ia juga meminta pengedaran dan penjualan Miras harus dihentikan di Dogiyai.
Ia menyatakan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang sedang berkabung. “Saya turut berduka cita akan kematian beberapa saudara saya ini. Semoga dosanya diampuni dan arwahnya diterima oleh Allah di Surga. Dan semoga keluarganya diberi penghiburan dan kebahagian dalam hidupnya,” ucapnya.
Terpisah, Kordinator Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Dogiyai (SPHAM-KD), Benny Goo menuding kematian akibat miras itu disebabkan kurangnya keberpihakan dari pemerintah dan wakil rakyat dalam bentuk produk hukum atau peraturan terkait upaya proteksi masyarakat asli.
“Semua mati sia-sia di Dogiyai. Padahal aspirasi larangan Miras berada di atas meja DPRD Dogiyai dan Bupati Dogiyai. Perda larangan Miras pun tak kunjung datang. Ini sudah kesalahan terbesar. Wakil rakyat juga tak merakyat. Kalau wakil rakyat memihak rakyat, siapakah yang mau lawan? Entahlah,” ujarnya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar