Minggu, 23 April 2017

Lakius Peyon Dilantik Menjadi Bupati Yalimo

Lakius Peyon Dilantik Menjadi Bupati Yalimo
Gubernur Papua Lukas Enembe saat melantik Bupati Kabupaten Yalimo Lakius Peyon, di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis kemarin.
Jayapura -- Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melantik Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon sebagai Bupati mengantikan Er Dabi yang wafat awal Desember 2016 lalu di Mimika.

Lakius Peyon dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 1 huruf a, Yakni kepala daerah diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia.

Dalam arahannya, Gubernur Papua Lukas Enembe berpesan kepada Bupati Yalimo Lakius Peyon, untuk kembangkan potensi pekebunan yang ada di Yalim. Pasalnya daerah ini dinilai sangat strategis di kawasan Pegunungan Tengah dan sangat menjanjikan.

Ia tekankan, dalam konteks pembangunan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Kabupaten Yalimo begitu strategis di Kawasan Pegunungan Tengah Papua. Untuk itu, dirinya meminta Bupati Lakius Peyon bersinergi dengan semua stakeholder sehingga dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah itu.

"Potensi perkebunan di Yalimo sangan menjanjikan, jika dikelola secara baik maka akan menjadi salah satu daerah yang potensial untuk mengembangkan kopi. Saya percaya saudara bupati mampu wujudkan ini," ucapnya.

Menurut ia, diusia sembilan tahun, Yalimo banyak menujukan hal-ha positif. Ini menjadi bukti nyata pembangunan telah dilaksanakan, diantaranya telah dibangunnya pembangkit listrik mikro hidro di Distrik Abenaho, dan pembangunan Kantor Bupati bersama dengan beberapa bangunan lainnya. Untuk itu, saya berpesan kepada saudara agar dapat melaksanakan tugas yang sudah diembankan dengan baik. 

Ia menjelaskan, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang bersarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRP, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD, RPJMD dan menetapkan RKPD.

"Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Lukas Enembe menyampaikan terimakasih kepada Kapolres, Dandim, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan yang telah memberikan kontribusi positif kepada pemerintah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan keamanan di Kabupaten Yalimo dapat berjalan dengan baik.

"Secara khusus saya juga mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi positif serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Er Dabi sebagai mantan Bupati Yalimo yang sekaligus merupakan tokoh besar pembangunan daerah ini," tutupnya.


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar