Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE. MSi dan Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy SE saat melakukan Penandatanganan NPHD di ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Papua, rabu (19/4) kemarin siang. |
Jayapura -- Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo dan Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy telah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (19/4) kemarin.
NPHD ini dilakukan untuk membiayai pelakasanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 221 TPS di 18 Distrik Kabupaten Tolikara pada tanggal 16 Mei 2017 mendatang. Untuk itu, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Papua mengambil alih untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 221 TPS di 18 Dsitrik Kabupaten Tolikara. Karena saat itu MK meminta PSU dilakukan di 18 Dsitrik di kabupaten Tolikara dengan batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dimana dalam putusan itu juga meminta pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Provinsi Papua mengawasi PSU dan memberikan laporan hasil perolehan suara ke MK selambat-lambatnya 15 hari setelah seluruh surat suara direkapitulasi.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan PSU di 18 Distrik Kabupaten Tolikara. Sehingga tanggungjawab kami sebagai KPU Provinsi Papua yang mengambil alih tugas dan tanggungjawab KPU kabupaten Tolikar. Dan pada kesempatan ini atas nama lembaga KPU Provinsi, KPU Kabupaten Tolikara saya menyampaikan banyak terimakasih atas kesediaan bapak Bupati Tolikara bersama Muspida dan Wakil Ketua I DPRD Tolikara yang berkenan hadir untuk kita menindaklanjuti putusan MK ini dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk membiayai pelaksanaan PSU di 18 Distrik, “ kata Ketua KPU KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy disela-sela penandatanganan NPHD di ruang pertemuan Kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (19/4).
Menurutnya, ini pertanda bahwa pihaknya dan pemerintah tidak berpikir yang aneh-aneh tapi tunduk dan taat kepada keputusan tertinggi dalam hal ini MK. Bahkan kata Adam, KPU RI juga memantau sampai sejauh mana langkah-langkah KPU Provinsi Papua yang mengambil alih tugas dan tanggungjawab di Kabupaten Tolikara dalam melaksanakan PSU di 18 dsitrik.
Untuk itu dengan tegas Adam Arisoy meminta kepada pihak keamanan dalam hal ini TNI/Polri, dan Bawaslu karena Bawaslu juga didalam amar putusan sudah tidak lagi ditangani oleh Panwas Kabupaten tapi langsung diteken oleh Bawaslu Papua agar dapat memberikan keadilan dalam penyelenggaran dan pengawasan yang seadil-adilnya sehingga tidak lagi terjadi PSU diatas PSU
“Saya baru lihat anggaran untuk KPU saja sudah Rp 19 miliar dikurangi saldonya, belum lagi pihak keamaananya dalam hal ini TNI/Polri, dan Panwas, jadi bagaiamana kita bisa menghabiskan dana diatas Rp 50 milliar, sedangkan dana ini kalau diperuntukkan untuk membiayai kegiatan lain yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah pasti jalan tapi karena ini perintah MK sehingga dana ini harus dicopot, “ ujar Adam.
Apalagi kata Adam, disaat kita tandatangani NPHD ini kami mempunyai tanggungjawab untuk terus akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah secara keseluruhan di Tolikara atau disini. “Kemarin saya sudah bicara dengan semua staf, kami akan bagi 4 titik dan saya sendiri akan turun untuk bertemu dengan masyarakat disana.
Kami akan sampaikan kepada masyarakat untuk kita mengawal pemilihan ini secara baik dan jujur jangan kita main karena kalau kita main-main, orang lain akan lapor dan kita akan ulang lagi dan pastinya kita kasih keluar uang lagi, “ ucapnya.
Dikatakan, informasi ini yang kami akan sampaikan kepada masyarakta sehingga tanggal yang telah ditentukan itu bisa berlangsung aman dan damai. “Saya juga berharap didalam perintah ini pelaksanaan PSU harus di kawal secara ketat oleh pihak keamanan sehingga proses yang terjadi ditanggal yang telah kita tentukan berlangsung aman dan damai di Kabupaten Tolikara, “ harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Tolikara, Usman G wanimbo, SE, MSi juga berharap agar pihak penyelenggara dapat melaksanakan putusan MK tanpa menguragi atau menambah point-point yang telah diputuskan MK “Dalam putusan MK tidak ada perintah untuk menggantikan petugas PPD. Jadi saya harap tidak ada spekulasi dari penyelenggara apalagi yang bersumber dari pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam pelaksanaan Pilkada untuk menggantikan PPD, “ tandasnya. Usman Wanimbo yang juga sebagai calon Bupati Tolikara periode II Tahun 2017-2022 berharap, agar dana ini dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk memperlancar seluruh proses Pilkada yang aman, lancar dan damai.
“Sejak putusan PSU kami telah melakukan sosialisasi damai agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Sayaharap ini menjadi langkah awal KPU dalam proses Pilkada karena belum semua dapat menerima dan memahami keputusan ini, “ harap Usman G Wanimbo atau UGW.
UGW menambahkan, jika semua pihak yang terlibat dalam PSU ini mulai dari KPU, Bawaslu termasuk TNI/Polri dapat bertindak netral dalam proses pemilihan, saya yakin Pilkada sususlan di 18 Distrik ini akan berjalan aman, lancar tanpa hambatan hingga selesai.
Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar