Minggu, 30 April 2017

Bebas Bersyarat, Manison Mengaku Disidang Tanpa Kuasa Hukum Hingga Putusan

Bebas Bersyarat, Manison Mengaku Disidang Tanpa Kuasa Hukum Hingga Putusan
Manison Kobak, Tapol yang mendapat pembebasan bersyarat (baju putih, pegang map) disambut oleh Badan Pengurus KNPB, PRD dan TPNPB serta rakyat Papua di Dekai, Yahukimo - Foto: Piter Lokon.
Yahukimo -- Tahanan politik (Tapol) Papua Manison Kobak yang dihukum 3 tahun penjara setelah dijerat Pasal 170 KUHP karena dianggap melakukan kekerasan, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Wamena. Ia mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan salinan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : W30-68PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. Manison bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan. Ia tiba di Dekai, Yahukimo pada hari Jumat (28/4/2017).

Manison Kobak ditangkap pada 19 mei 2015, setelah satu minggu terjadi pembubaran penggalangan dana di ruko Yahukimo untuk bantuan kemanusiaan di Vanuatu.

Sesampainya di Dekai, Manison Kobak dijemput oleh ratusan Masa KNPB, PRD dan TPNPB Wilayah Yahukimo dibandara Nop Goliat Dekai. Ia lalu dibawa menuju kediaman Ketua KNPB untuk melakukan ibadah syukur atas pembebasannya.

Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo Sengbert Pahabol Kepada Jubi, Sabtu (29/4/2017) mengaku pengurus KNPB wilayah Yahukimo tidak pernah mengunjungi Manison selama ia ditahan karena diancam oleh aparat kepolisian dari Polres Yahukimo.

"Kami diancam akan ditahan dan ditembak. Sehingga pada hari ini Manison Kobak turun dari Wamena ke Yahukimo, kami jemput dan lakukan ibadah pengucapan syukur," ujarnya.

Sengbert manambahkan, penggalangan dana untuk Bantuan Kemanusian bagi saudara sesama bangsa Melanesia di Vanuatu, bulan Mei 2015, dibubarkan Kepolisian Polres Yahukimo. Saat itu polisi menembak enam anggota KNPB Wilayah Yahukimo. Enam orang yang ditembak itu adalah Obong Segenil (meninggal dunia), Tinus Payage (luka tembak), Titus Giban (luka tembak), Isay Dapla (luka tembak kemudian meninggal), Simon Giban (luka tembak) dan Salmon Pahabol (luka tembak).

"Tidak ada satupun yang mendapatkan perawatan medis setelah ditembak," jelas Sengbert.

Manison sendiri menjelaskan ia ditangkap seminggu setelah terjadi penembakan itu.

"Aparat Kepolisian mengatakan saya yang setiap hari mengacau di Yahukimo. Saya mendapat siksaan yang keras dengan dipukul dengan tali, rotan dan popor senjata sehingga sempat pusing dua kali di Polres Yahukimo. Di Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wamena, saya disetrum dan dicabut kuku," jelas Manison.

Manison mengaku sejak di Polres Yahukimo sampai Wamena ia selalu dituduh sebagai pelaku semua kegiatan Papua Merdeka di Yahukimo. Akhirnya ia mengaku sehingga mengalami siksaan yang ia sebutkan itu.

"Saya sempat dibawa ke daerah yang saya tidak tahu tetapi saya dibawa kembali ke Wamena. Selama saya disidang sembilan kali di pengadilan Wamena hingga dijatuhi hukuman, tidak ada kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi saya dipengadilan. Saya diproses dengan tuduhan kekerasan, Pasal 170 KUHP," ungkap Manison. (*)


Copyright ©Tabloid WANI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar