Sabtu, 24 November 2018

Legislator : Otsus Ibarat Lepas Ekor, Pegang Kepala

Legislator : Otsus Ibarat Lepas Ekor, Pegang Kepala
Ignasius W. Mimin.
Jayapura -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin menilai, hingga kini pelaksanaan Otsus di Papua belum berjalan sesuai harapan, sebab pemerintah pusat juga hingga kini tak sepenuh hati.

Bahkan tandas Mimin, UU Otsus Papua ibarat lepas kepala pegang ekor, karena UU Otsus Papua hanya berlaku di provinsi sedangkan kabupaten (kota) menggunakan UU Otonomi Daerah (Otda).

"Otsus di Papua ini hanya keuangan. Kebijakan tidak ada, kewenang pun tidak ada. Jadi saya kasi tahu, kewenangan dan kebijakan sama sekali tidak ada. Itu hanya keberpihakan kepada uang," kata Mimin kepada Wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurut legislator Papua ini, jika saja komisi rekonsiliasi sudah ada, itu baru Otsus jalan. DPR Papua juga sering membuat Perda namun selalu dianggap bertentangan dengan peraturan di atas.

"Berarti yang jalan kan kauangan. Contoh ketika Otsus hanya berlaku di provinsi di 29 kabupaten jalan dengan UU pemerintahan, UU Otda. Jadi tidak bisa kita saling membodohi segalanya kalau Otsus berjalan," ujar Mimin.

(Simak juga: Otsus Hampir Selesai, OAP Harus Duduk Bersama)

Dikatakan, jika saja kabupaten dan kota di Papua menggunakan UU Otsus, maka ketika perdasi/perdasus disahkan oleh DPR Papua, maka eksennya juga di kabupaten.

"Sekarang kita buat perda di provinsi kabupaten tidak jalan karena dia jalan dengan UU Otda. Dia pertahankan dengan UU Otda," ucapnya.

Apalagi lanjut Mimin, buku Otsus yang asli saja warnah putih dan biru, sekarang setelah perubahan 35 tahun 2008 sudah berubah warnanya.

Untuk itu pihaknya meminta pengakuan rakyat Papua ingin hidup di tanahnya sendiri dengan berbagai kebijakan yang memihak.

"Syukur kepemimpinan Jokowi mengarah sedikit untuk infrastruktur. Di mana-mana, jalan, jembatan dan bandara direnovasi," ujar Mimin.

Bahkan kata Politisi Partai Golkar ini, Papua ingin pengakuan Otsus sepenuhnya. Jangan pegang ekor lepas kepala, tapi kearifan lokal juga harus diakui selama tidak bertentangan dengan NKRI, karena dalam peraturan itu tidak merdeka.

"Birokrasi silahkan, karena itu jenjang karir tapi berikan kesepampatan kepada OAP dalam politik. Masak kursi politik juga ko ambil. UU Otsus dimana?" ketusnya.

(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Sampaikan Secara Terbuka Kelanjutan Otsus Papua)

Lantaran Otsus tak berjalan sebagaimana mestinya, kata Mimin, maka pada 2011 lalu DPR Papua melakukan demo di Kemendagri di bawah pimpinan Yan Ayomi dan Ruben Magai terkait keputusan MRP nomor 14 mengenai bupati dan wakil bupati harus orang asli Papua, tapi tidak diterima salah satu dirjen di Kemendagri.

"Ini sejarah DPRP demo kepada lembaga negara. Kalau DPRP saja sudah demo berarti perjalanan Otsus ini seperti apa. Jadi Jangan bicara dana triliun tapi apa kebijakan pemerintah pusat untuk rakyat," tandas Ignasius Mimin.


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar