Rabu, 27 September 2017

Hesegem: Wiranto keliru selesaikan kasus HAM dengan adat bakar batu

Salah satu korban hidup pada kasus Deiyai Berdarah 1 Agustus 2017 yang dirujuk ke RSUD Nabire disaksikan oleh Danton Brimob Polda Papua, M.D. Fakhiri di Bandara Waghete, 2 Agustus 2017 – Foto: Abeth You.
Jayapura -- Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, Theo Hesegem, menegaskan penyelesaian pelanggaran HAM tidak bisa disamakan dengan perdamaian adat bakar batu, sesuai dengan adat istiadat orang Papua.

Hal itu dikatakan Theo Hesegem menanggapi pernyataan Menkopolhukam RI, Wiranto, tentang adat bakar batu dalam penyelesaian pelanggaran HAM di tanah Papua.

“Wiranto bicara sudah di luar pengetahuannya. Perang suku itu berbeda dengan pelanggaran HAM yang kerap dilakukan negara melalui TNI dan Polri,” tegasnya, kepada Jubi di Jayapura, Senin(25/9/2017).

Karena heran dengan pernyataan Wiranto, Hesegem mempertanyakan kapan Wiranto perang dengan masyarakat Papua dan dilakukan di mana.

“Jadi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme budaya bakar batu, itu keliru,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang bisa digunakan Wiranto, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dengan budaya orang Papua.

Menurutnya begitu banyaknya terjadi pelanggaran HAM di Papua, semuanya dilatarbelakangi unsur status politik masa lalu.

“Bukan latar belakang perang suku. Komentar yang disampakan Wiranto di media membuat orang asli Papua sangat marah dan tidak terima. Isu politik tidak bisa disamakan dengan perang suku. Kalau sudah tidak ada bahan untuk bicara, lebih baik pilih diam saja,” sampainya.

Sebelumnya dilansir dari detik.com, Wiranto menilai penyelesaian kasus lewat jalur yudisial adalah budaya barat. Adapun cara Indonesia dalam menyelesaikan masalah, termasuk pelanggaran HAM berat, adalah lewat musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan. Dia merujuk pada adat di Papua, yakni bakar batu.

"Saling membunuh antarsuku di Papua saja ada musyawarah mufakat. Begitu mereka ada acara bakar batu, makan bersama, dengan membakar batu dan makan di situ, selesai kok (persoalan pembunuhan). Kok kita lupakan itu (cara musyawarah-mufakat dalam menyelesaikan kasus)?" ujar Wiranto, Jakarta, Jumat (22/9/2017), mengutip detik.com.

Hal tersebut disampaikan Wiranto, saat membahas Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Lembaga ini akan difungsikan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tanpa harus naik ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara musyawarah saja.

DKN hampir mirip dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang dulu pernah ada dan dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dulu, KKRN dibentuk guna mengimbangi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertujuan menyeret pelaku kejahatan pelanggaran HAM ke meja hijau. (*)


Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar