Ilustrasi lokasi pertambangan di Kampung Nifasi, Kabupaten Nabire - Foto: Titus Ruban. |
“Kami minta DPRP memediasi, karena ini ranahnya ada di provinsi,” kata John NR Gobai, usai bertemu ketua DPR Papua, Rabu (20/9/2017).
Menurut dia, di wilayah Meepago ada lima area tambangg emas yang perizinannya dikeluarkan Dinas ESDM Papua. Izin itu dikeluarkan kepada satu orang pemilik perusahaan, denggan nama perusahaan yang berbeda-beda.
Gobai menyebut luas area penambangan yang dilakukan perusahaan itu bukan ratusan hektare, namun hingga 80 ribu hektar. Kawasan itu sebelumnya ia usulkan sebagai wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan dikelola masyarakat.
“Namun perdasi yang kami usulkan sebagai pertambangan rakyat tidak dilaksanakan,” kata Gobai menjelaskan.
Bahkan tahun 2014, kepala dinas ESDM menyatakan di media siap menetapkan lima titik. Namun setelah dicek, Izin Usaha Penambangan (IUP) diberikan kepada perusahaan untuk beroperasi di wilayah itu.
Ia menilai tumpang tindih kebijakan itu disebabkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2011. Kebijakan provinsi mengeluarkan izin suatu area di satu kabupaten itu bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009.
Kini dengan adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan pemberian izin ada pada provinsi, tapi berdasarkan rekomendasi bupati.
"Ini bupati tidak rekomendasikan, tetapi diberikan izin oleh dinas ESDM provinsi. Kami dapat informasi, Polda Papua akan melakukan penegakan hukum di sana, karena dikatakan itu wilayahnya pemegang IUP provinsi,” katanya.
Gobai menyatakan seharusnya Polda Papua memeriksa mereka yang ada di dinas ESDM provinsi, terkait pemberian izin yang catat hukum.
Legislator Papua, Emus Gwijangge, menyatakan masalah penambangan di daerah harus disikapi. Jika tidak, akan selalu ada gesekan dan masyarakat yang terkena imbasnya.
“Pada prinsipnya kami siap, secara kelembagaan menfasilitasi ini,” kata Emus
Ia memastikan pelayanan aspirasi publik itu sudah menjadi tugas DPR Papua. “Tapi secara aturan semua keputusan ada pada ketua DPR," kata Emus menjelaskan.
Baca berikut ini:
- Melkior: "Akademisi dan Intelektual Papua Menolak Rencana Izin Operasi Pertambangan di Penggunungan Bintang, Papua"
- Kebun Sawit Korindo Hancurkan Rumah Kanguru Pohon Di Merauke
- Limbah Sosial PT. Freeport Indonesia
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar