Home /
Berita /
Islami /
Kabar /
Ragam /
Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS Dan Email (Media Social)
Senin, 01 Mei 2017
Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS Dan Email (Media Social)
Satu hal tentang masalah talak yang perlu dikaji secara khusus adalah talak lewat tulisan baik lewat SMS, email, atau surat karena seringnya talak seperti ini terjadi. Semisal suami mengirim SMS, “Sekarang, kamu saya talak.” Kata-kata seperti ini tegas menunjukkan cerai, tetapi masalahnya hanya lewat SMS. Apakah sah talak semacam itu?
Sebagaimana telah dikaji dalam risalah talak sebelumnya dalam risalah talak 7 di sini bahwa talak itu sah dengan ucapan, tulisan maupun isyarat ketika tidak mampun dengan lisan. Untuk masalah yang kita kaji saat ini, talak lewat tulisan tetap sah. Jika suami menuliskan pada istrinya, “Kamu saya ceraikan”, maka itu dinilai jatuh talak.
Yang menjadi masalah adalah tentang kevalidan tulisan tersebut, apakah itu benar dari si suami. Jika memang benar tulisan tersebut dari suami atau orang yang suami wakilkan, maka sah talak tersebut. Jika ternyata tidak benar dari suami, suami tidak mengetahuinya, atau rekayasa orang lain, maka tulisan tersebut tidak teranggap. Saat itu tidak jatuh talak. Jadi intinya, perlu ada pengecekan, apakah benar tulisan berupa SMS, email atau surat benar-benar valid dari suami. Jika benar dari suami dan ia mengakuinya, maka jatuhlah talak dan berlakulah masa ‘iddah mulai dari waktu dijatuhkannya talak.
Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Referensi :
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, terbitan Al Maktabah At Tauqiqiyah, 3: 258-259.
● Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid, Al Islam Sual wal Jawab no. 36761.
[Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H. www.rumaysho.com]
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
-
Pemandangan Kota Manokwari dari kejauhan. Manokwari -- Siapa yang tidak mengenal Kabupaten Manokwari? Ibu kota Provinsi Papua Bar...
-
Yonas Masoka & Frits Ramandey. Keluarga Nilai Pemerintah dan Komnas HAM Bungkam Jayapura -- Hari Sabtu (10/11), sudah 17 tah...
-
Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Charlot Salwai (©2019 Getty Image s ) PORT VILA, Vanuatu - Pemimpin blok Oposisi Vanuatu, MP Ismae...
-
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal Sumpah dan Ikrar itu terlaksana tepat pada tanggal 6 Desember 2014, di depan halaman kantor Dewan Adat...
-
FOTO: Para pemimpin perjuangan kemerdekaan West Papua dalam pertemuan Evaluasi Tahunan dan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-L...
-
FOTO: Screenshot official video Prof. Dr. Amien Rais dalam channel YouTube Amien Rais Official, Selasa (1/08/2020). (doc. tabloid-w...
-
Ketika shalat malam dan shalat dhuha berusaha khusyu’ semaksimal mungkin, tetapi kita sering lalai shalat wajibnya, terkadang kurang berus...
-
Pejabat eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) antara lain Rex Rumakiek (kiri), Benny Wenda (tengah) dan Paula Ma...
-
FOTO: Gembala Dr. Socratez S.Yoman, MA (Presiden Gereja Baptis Papua) No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal Surat Terbuka Kepada P...
-
Perdana Menteri VANUATU, (H.E. Mr Charlot Salwai Tabimasmas) saat berpidato di Majelis Umum PBB (UNGA) ke-72 di New York, AS (21/09/20...
0 komentar
Posting Komentar