Rabu, 26 April 2017

Kebijakan Forelock Pada 1.000 Karyawan PT Freeport tak Punya Dasar Hukum

Kebijakan Forelock Pada 1.000 Karyawan PT Freeport tak Punya Dasar Hukum
Aksi karyawan PT. Freeport Indonesia saat berdemonstrasi di depan Pengadilan Mimika pekan lalu - Jubi/Zely Ariane
Timika -- Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan mendukung penuh rencana mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia mulai 1 Mei mendatang.

Ketua PC SP-KEP SPSI Mimika Aser Gobay di Timika, Rabu (26/4/2017), mengatakan karyawan PT Freeport berhak menggelar aksi mogok kerja, dimana hal itu dijamin oleh UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi mogok kerja karyawan PT Freeport yang rencananya akan berlangsung sebulan penuh mulai 1-31 Mei 2017 itu digalang oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport.

"Silahkan-silahkan saja kalau pihak keamanan menganjurkan agar karyawan mengurungkan niat untuk mogok kerja. Tapi karyawan juga punya hak untuk melakukan mogok kerja. Itu dijamin oleh Undang-Undang," kata Aser.

Ia meluruskan pendapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika yang menyebut mogok kerja karyawan Freeport tidak memiliki legalitas karena bukan atas dasar kegagalan saat perundingan dengan pihak manajemen.

"Mogok kerja bukan hanya karena gagal berunding, tetapi serikat pekerja meminta manajemen Freeport untuk berunding, namun mereka tidak mau berunding. Dengan alasan itulah maka mogok kerja kali ini sah," jelas Aser yang merupakan karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI), salah satu perusahaan privatisasi yang mengelola transportasi di lingkungan PT Freeport.

Aser mengatakan jajaran PUK SP-KEP SPSI belum membahas secara detail kegiatan-kegiatan apa saja yang akan digelar pada 1 Mei bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Timika.

"Yang jelas tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional. Apakah nanti akan ada doa dan puasa untuk kami buruh di Kota Timika, itu yang nanti akan kami bahas lebih lanjut," jelasnya.

Menurut dia, aksi mogok kerja karyawan PT Freeport yang diikuti oleh semua karyawan perusahaan subkontraktor Freeport kali ini dipicu oleh berbagai persoalan di lingkungan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktor, antara lain kebijakan PHK, forelock (merumahkan) karyawan.

Kebijakan forelock yang dikenakan kepada lebih dari 1.000 karyawan PT Freeport, katanya, tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam buku Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta tidak pernah dirundingkan dengan pihak serikat pekerja.

"Dari mana dasarnya manajemen memberhentikan karyawan dengan cara forelock itu. Kebijakan itu tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Kita ini negara hukum, masa kita sendiri yang menginjak UU itu, darimana ceritanya seperti itu," kritik Aser Gobay.

Ia mengatakan ribuan pekerja PT Freeport dan perusahaan subkontraktor yang setiap hari memenuhi Kantor Sekretariat PUK SP-KEP SPSI PT Freeport di Jalan Budi Utomo Timika sudah tidak betah lagi bekerja karena mereka semua diancam untuk dirumahkan dan diberhentikan oleh pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu dalam suratnya tanggal 25 April 2017, PC SP-KEP SPSI Mimika menginstruksikan seluruh PUK SP-KEP SPSI, pekerja dan simpatisan di lingkungan PT Freeport, privatisasi dan kontraktor di Mimika agar mendukung aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada manajemen perusahaan yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang.

Penghentian aksi bersama akan dilakukan jika manajemen perusahaan tidak lagi mem-PHK dan merumahkan karyawan, mengembalikan karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan untuk bekerja dan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja serta mewajibkan perusahaan agar berunding dengan serikat pekerja sebelum mengambil tindakan mem-PHK dan merumahkan karyawan.

Surat dukungan PC SP-KEP SPSI Mimika terhadap aksi yang digelar oleh PUK SP-KEP SPSI PT Freeport tersebut ditandatangani oleh Aser Gobay selaku Ketua dan Steigers Rawung selaku Sekretaris.

Tembusan surat tersebut disampaikan ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, pimpinan Freeport McMoran Richard C Adkerson di Phoenix Amerika Serikat, pimpinan PT Freeport Indonesia, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM dan para pemangku kepentingan lainnya. (*)


Posted by: 
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar