Jumat, 18 November 2016

Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ringkus pengedar sahbu.

GEMARIAU.COM, UJUNGTANJUNG – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan meringkus pengedar Narkoba jenis Sahbu - sahbu.

Tersangka yang diamankan,  PI (23) warga Jalan Pematang Alai RT 17 RW 02 Dusun  Permai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil.

Sedangkan  Barang Bukti ( BB ) yang di amankan berupa, 1 Set alat hidap jenis bong yang terbuat dari botol minuman lasegar,  tiga buah mancis, 1  buah pirex, 1 bungkus rokok sempurna yang belum dibuka,  1  bungkus rokok sempurna yang berisi 1  batang, 1 bungkus rokok CIGARILLOS yang berisikan 2 ( dua ) batang.

Kemudian, Uang tunai sejumlah Rp. 60.000 dengan rincian 1 lembar uang Rp. 50.000 dan 1  lembar uang Rp.10.000 2  buah paket plastik bening yang diduga berisi shabu,  7  buah plastik bening yang diduga bekas bungkusan narkotika jenis shabu, 1  buah ketembat, 2  buah kertas timah yang digulung.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery menerangkan kronologis penangkapan tersebut,  Jumat ( 18/11/2016 ).

Penangkapan ini, Rabu (16/11/2016 ) di peroleh  informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sahbu di jalan Reselement RT 002 RW 001 Kepenghuluan Melayu Besar,Rohil.

Selanjutnya,  mendapat info tersebut Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan ke TKP yang dimaksud.

Kemudian sekira Pukul18.45 wib tersangka bersama BB langsung diamankan dan dibawa ke polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan proses lebih lanjut. (Zul)

0 komentar

Posting Komentar