Tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Rohil, MN (49) warga Dusun Simpang Pujud RT02/RW01 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil dan Dedi Syahputra Lubis (30) warga Jalan Brayan Bengkel Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery memenarkan penangkapan dua tersangka tersebut, Jumat ( 18/11/2016 ).
Dari tersangka ini diamankan berang bukti ( BB) berupa, 1 buah plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian ditemukan 3 buah pipet warna bening bekas.
Selanjutnya, 1 buah pirex kaca,1 buah lakban bening besar, 1 buah lakban bening kecil, 3 buah mancis tanpa kepala,1 unit hp nokia Tife 1110 warna putih,1 unit hp blackberry torch 2 tipe 9810 warna hitam, 30 lembar sliip storan bank BRI yang ditemukan di dalam kamar rumah saudara, Miskun, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp. 12.000.
Sedangkan dari tersangka Dedi Syahputra diamankan bukti,1 unit hp merk nokia warna putih Tife Rh 130, 1 unit hp android merk Samsung model Sch 1759 warna putih,1 buah dompet merk levis warna coklat yang di dalamnya berisikan uang Rp. 4.000.000 di duga merupakan hasil penjualan shabu-shabu.
Lebih jauh di jelaskan kronologis penangkapan, Kamis ( 17/11/2016 ) sekira pukul 10.30 WIB. Ditangkapnya dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud RT02/RW01 Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut maka Sat res Narkoba Rohil melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB.
Ketika saat mendatangi sebuah rumah yang patut di curigai tempat terjadi nya tindak pidana narkotika jenis shabu -shabu, setelah mendatangi rumah tersebut maka selanjutnya sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang merupakan pemilik rumah dan dari dalam kamar rumah di temukan seorang laki-laki, dengan adanya di tangkap dua orang laki-laki tersebut.
Kemudian, sat res narkoba rohil melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dari hasil penggeledahan rumah di temukan barang - barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, serta narkotika jenis shabu -shabu yang di simpan di belakang rumah dekat kamar mandi yang di bungkus dengan plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang di duga narkotik jenis shabu-shabu.
Dari penggeledahan tersebut serta adanya di temukan barang bukti maka kedua laki -laki yang berada di dalam rumah tersebut di bawa ke Polres guna untuk pengusutan kebih lanjut.(Zul)
0 komentar
Posting Komentar