Jumat, 07 September 2018

Lowongan CPNS 2018: Ini Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi

Iklan Penerimaan CPNS.
Jakarta -- Di tahun 2018 ini , Pemerintah kembali membuka lowongan 238.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pengadaan tahun 2018.

Dilansir Sripoku.com dari TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sebanyak 51.271 formasi di antaranya untuk instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018.

Proses rekrutmen akan diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
“Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018,” jelas Syafruddin.

Diketahui, hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (6/9/2018) pagi.

Syafruddin menyebutkan, dari 238 ribu formasi itu, jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Pada penerimaan CPNS tahun ini, tambah Syafruddin, dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II (THKII) yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pelamar Diaspora, jelas Syafruddin, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2.

Sedangkan khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Syafruddin.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional.

Dalam hal ini, Syafruddin menuturkan, pelaksanaannya dikoordinasi oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Sedangkan mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Syafruddin.

Persyaratan dan Tahapan Seleksi

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Syafruddin menegaskan, teknis pendaftaran rekrutmen ini dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional.

Hal ini secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).

“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” tegas Syafruddin.

Ia menyebutkan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yaitu seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.

SKD, sambung Syafruddin, merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sama dengan proses rekrutmen tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018,” kata Syafruddin.

Syafruddin juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Tak lupa, Syafruddin berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.

“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.


Copyright ©Tribun News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar