Selasa, 13 Februari 2018

Kapolres Mimika Janji Tingkatkan Razia Miras Jelang Pilkada

Kapolres Mimika Janji Tingkatkan Razia Miras Jelang Pilkada
Kapolres Mimika saat memusnahkan miras jenis cap tikus di Pelabuhan Pomako, Sabtu (3/2).
Mimika -- Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan berjanji akan terus meningkatkan razia sajam dan juga penyelundupan miras ke wilayah Mimika menjelang pemilukada yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kapolres mengakui, salah satu pemicu timbulnya kamtibmas yang kurang kondusif karena minuman beralkohol (miras). Hal ini disebabkan lantaran karena kurang tegasnya pemerintah dalam menegakkan aturan pelarangan miras.

“Yang salah sebenarnya adalah penyalahgunaan dari pengkonsumsi miras. Tapi yang jelas kami tetap akan menindak bagi pemilik miras yang tidak mempunyai izin,” Indra saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (7/2).

Sementara di tempat yang sama, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Khairul Umam mengatakan, terkait pengawasan miras di Pelabuhan Pomako, pihaknya akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan rutin menggelar razia. Mengingat Pelabuhan Pomako telah menjadi pusat keluar masuknya miras ke Mimika.

“Razia akan kami lakukan secara terbuka, jadi semua transparan dan tidak ada ditutup-tutupi oleh oknum yang sering bermain di belakang,” ujarnya.

Khairul menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan survei lapangan terkait lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras tidak berizin yang dijual bebas oleh masyarakat sekitar pelabuhan Pomako.

“Kita saat ini sedang dalam langkah persuasif kepada masyatakat. Karena memang masih banyak masyarakat yang sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov Papua sendiri telah mengeluarkan komitmen agar seluruh kabupaten/ kota segera menutup penjualan miras baik jenis pabrikan maupun minuman beralkohol jenis lokal.

Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri memastikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras tetap berlaku di Papua, meski dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Pemerintah Provinsi Papua tak akan menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut. Karena tetap mengacu Dasar dari penerbitan Perda Miras, adalah UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Dengan acuan itu Gubernur mengaku tak akan menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut karena undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagai pegangan dasar Perda.

Sayangnya tidak semua kabupaten di Provinsi Papua menjalankan perda tersebut, termasuk Kabupaten Mimika. Hal ini terlihat peredaran miras di kabupaten Mimika masih tetap buka dan bebas berjualan.


Copyright ©Harian Papua News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar