Jumat, 22 September 2017

Rakyat Papua Barat Diajak Miliki KTP NFRPB

Wakil Sekretaris NFRPB Albertho Boikaway, didampingi Ketua DNP NFRPB Onesimus Banundi dan anggota DNP NFRPB Perwakilan Perempuan Helena H. Matuan ketika menggelar konfrensi pers, di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (21/9/2017).
Jayapura -- Masyarakat bangsa Papua Barat diimbau untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yang mana telah diluncurkan oleh Presiden NFRPB Forkorus Yoboisembut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) NFRPB Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembutan dan Pemilikian Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).


Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Albertho Boikaway, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (21/9/17).

Albertho Boikaway menjelaskan, bahwa KTP yang telah diluncurkan oleh Presiden NFRPB ini sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi dan juga sebagai atribut bagi seluruh warga Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang ada diatas Tanah Papua, yakni meliputi wilayah Sorong, Merauke hingga Jayapura yang merupakan wilayah pemerintahan NFRPB.

"Oleh sebab itu, semua manusia yang ada diatas tanah ini wajib memiliki KTP terlebih khusus orang asli Papua (OAP) dalam hal ini sebagai warga NFRPB. Dimana, peluncuran KTP ini sesuai dengan hasil deklarasi Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada tahun 2011 lalu", ujar Albertho.

Dikatakannya, bahwa peluncuran KTP ini dilakukan dalam rangka untuk melengkapi administrasi Negara bagi warga NFRPB yang sudah disosialisasikan sejak tahun 2015 lalu.

"Penekanan kami disini adalah sepanjang Pemerintah Republik Indonesia masih ada diatas tanah ini maka KTP Elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia itu masih berlaku, karena dalam proses pembangunan.
Sepanjang negara Indonesia belum memberikan peralihan kekuasaan maka KTP NFRPB itu juga berlaku untuk warga NFRPB. Sehingga kedua KTP baik itu e-KTP maupun KTP NFRPB tetap berlaku diatas tanah ini", ucapnya.

Sementara itu, Onesimus Baundi selaku Ketua DNP NFRPB mengungkapkan bahwa untuk memenuhi administrasi sebagai warga negara Papua Barat dan juga memenuhi kepentingan kedepan ketika adanya peralihan pemerintahan dari Republik Indonesia sedang berlangsung maka otomatis KTP NFRPB ini akan berlaku.

"Kami luncurkan KTP NFRPB ini sebagai salah satu kelengkapan administrasi dan juga atribut bagi warga NFRPB yang ada diatas tanah Papua meliputi wilayah Sorong, Merauke dan Jayapura. Untuk seluruh wilayah Papua (NFRPB), maka semua masyarakat wajib mempunyai KTP, terutama bagi orang asli Papua (OAP) dalam hal ini sebagai warga NFRPB yang sesuai dengan hasil kongres III tahun 2011", bebernya.

Ditegaskan Onesimus, bahwa untuk pembuatan KTP NFRPB yang ada didalam peraturan perundang-undangan kewarganegaraan disini ada ada tiga (3) kategori warga negara NFRPB. Pertama warga negara orang asli Papua baik itu kedua orangtuanya (bapa dan mama), kedua adalah bapa/mama Non Papua atau bapa/mama asli Papua serta ketiga adalah bapa dan mama adalah Non Papua.

"Jika berniat untuk menjadi warga NFRPB, untuk katgeori dua dan tiga itu nanti kedepan di pemerintahan akan ada badan repatriasi atau untuk mengurusi naturalisasi. Jadi, tidak perlu takut bagi non Papua karena perjuangan kita adalah perjuangan damai yang tidak membenci siapapun dan juga perjuangan kita adalah hak politik rakyat bangsa Papua Barat", tukasnya.


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar