Rabu, 27 September 2017

Petisi Tuntut Referendum West Papua Disampaikan Ke PBB

Petisi Tuntut Referendum West Papua Disampaikan Ke PBB
Salah seorang rakyat West Papua sedang menandatangani blangko petisi yang disediakan oleh Panitia. Doc. Panitia.
New York -- Sebuah petisi rahasia yang menuntut referendum kemerdekaan baru untuk Papua Barat telah dipresentasikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pemerintah Indonesia melarang petisi tersebut di provinsi Papua Barat dan Papua, mengancam bahwa mereka yang menandatanganinya akan ditangkap dan dipenjarakan.

Namun dokumen tersebut diselundupkan ke desa-desa yang telah membuatnya ditandatangani oleh 1,8 juta penduduk Papua Barat, lebih dari 70 persen penduduk provinsi tersebut.

Sejumlah aktivis berpendapat bahwa warga Papua Barat tak memiliki proses penentuan nasib sendiri yang sah, sejak wilayah mereka masuk ke Indonesia pada tahun 1969.

Petisi tersebut menuntut pemungutan suara bebas mengenai kemerdekaan Papua Barat serta penunjukkan perwakilan PBB, untuk menyelidiki laporan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan Indonesia.

Baca ini: (Permohonan Kemerdekaan West Papua yang Dilarang oleh Indonesia, telah Diserahkan ke Komite Dekolonisasi PBB)

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasseh Sogavare, mengatakan bahwa petisi tersebut sangat penting dan masyarakat Papua Barat secara efektif telah memilih untuk menuntut penentuan nasib sendiri.
"Mereka datang dalam jumlah banyak untuk mengungkapkan harapan mereka demi masa depan yang lebih baik," kata Sogavare dalam pidatonya di Majelis Umum PBB.
Juru bicara Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, mengatakan bahwa penandatanganan petisi tersebut merupakan "tindakan berbahaya" bagi warga Papua Barat, dengan 57 orang ditangkap karena mendukung petisi tersebut, dan 54 orang disiksa oleh pasukan keamanan Indonesia selama kampanye itu berlangsung.

"Petisi Global untuk Papua Barat, yang dilakukan bersamaan dengan Petisi Rakyat Papua Barat, juga menjadi target dan situs yang awalnya menampung petisi itu, yakni Avaaz, diblokir di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Jason Macleod dari Departmen Studi Perdamaian dan Konflik di Universitas Sydney, mengatakan bahwa petisi tersebut perlu dipahami sebagai "penolakan mendasar" atas klaim kedaulatan Pemerintah Indonesia di Papua Barat.

"Dengan cara yang sangat jelas dan langsung, petisi tersebut mewakili permintaan rakyat Papua atas dekolonisasi dan penentuan nasib sendiri, keinginan mereka untuk secara bebas dan adil menentukan masa depan mereka sendiri," kata Dr Macleod.

Baca ini: (1,8 Juta Petisi untuk Kemerdekaan West Papua telah Dipresentasikan Kepada PBB)


Copyright ©Tribun News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar