Sabtu, 23 September 2017

Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM Papua dalam 4 Tahun

Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM Papua dalam 4 Tahun
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Jakarta - Pemerintah menjanjikan mampu menuntaskan pelanggaran HAM di Papua kendati menolak rekomendasi tentang pelapor khusus HAM dari negara-negara anggota sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi enggan menjelaskan alasan penolakan adanya pelapor khusus HAM untuk Indonesia. Namun, ia mengklaim pengambilan keputusan itu telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

"Pertimbangannya mungkin kalau belum diterima sekarang, maka itu menjadi catatan yang kita akan pikirkan dan akan sampaikan pada laporan periode dua tahunan berikutnya. Tapi pemerintah tetap concern, walaupun tidak ada pelapor khusus. Apalagi kan dari 175 negara yang menyampaikan itu. Saya kira, itu menjadi kewajiban negara manapun, yang menyampaikan usulan-usulan, bahwa ada catatan tentang implementasi HAM di suatu negara," kata Mualimin Abdi ketika dihubungi KBR, Kamis (21/9/2017).

Mualimin Abdi menambahkan, pemerintah akan segera menyiapkan langkah-langkah kongkret untuk menuntaskan kasus HAM Papua sebagaimana rekomendasi UPR Dewan HAM PBB. Ia akan mendorong dimunculkannya strategi baru untuk mengatasi kemandegan penuntasan kasus saat ini, seperti dalam kasus Wasior-Wamena dan Paniai.

"Nanti kita akan dorong Pak Menkopolhukam untuk rapat kembali dimana kita membuat satu strategi kembali. Karena ini kan kewajiban pemerintah ketika kita sudah menerima apa yang disampaikan di Dewan HAM PBB, maka harus melakukan langkah-langkah konkret," tambah Mualimin Abdi.

Mualimin optimistis pemerintah mampu menuntaskan kasus HAM Papua dalam kurun waktu empat tahun ke depan, atau selama satu periode review terhadap penegakan HAM di suatu negara.

"Pemerintah harus optimis, karena kan periode empat tahunan berikutnya kita akan ditanya sampai sejauhnya mana implementasinya. Maka langkah-langkah konkret dalam empat tahun ke depan, kita harus ada report yang positif," ujar Mualimin.

Peneliti HRW Andreas Harsono berpendapat, rekomendasi Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (UPR)--khusus yang menyangkut persoalan di Papua tidak bisa dilaksanakan. Sebab, dalam rekomendasi tersebut, Pemerintah Indonesia juga menolak masuknya pelapor khusus PBB untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi di Wasior dan Wamena.

Salah satu rekomendasi yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia adalah penghapusan kekebalan hukum di Papua. Ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu---yang beberapa di antaranya adalah peristiwa Wasior dan Wamena.

Baca ini: (Korban Biak Berdarah Tolak Solusi Apapun dari Pemerintah Selain Merdeka)

Andreas memaparkan, rekomendasi tersebut akan efektif apabila ada pelapor khusus dari PBB, yang terjun langsung ke Papua. Andreas menilai, hasil rekomendasi ini sama dengan hasil rekomendasi Dewan HAM PBB, beberapa waktu yang lalu. Saat itu pemerintah Indonesia juga menolak salah seorang pelapor khusus PBB, Frank La Rue, berkunjung ke Papua.

"Cara kerja pelapor khusus itu kan mereka datang bila mendapat izin dari pemerintah. Ini sama saja dengan rekomendasi UPR yang lalu, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberikan akses kepada pelapor khusus di bidang kebebasan berpendapat, namanya Frank La Rue. Dia betul menerima tawaran itu, dia mengirim surat kepada Kedutaan Besar Indonesia di Jenewa, tapi di dalamnya ada Papua," kata Andreas saat dihubungi KBR, Kamis (20/9/2017) malam.

Meski begitu Andreas menilai, Pemerintah Indonesia masih punya cara lain untuk memastikan penegakan peristiwa pelanggaran HAM di Papua bisa berjalan.

Pemerintah kata Andreas perlu menjamin akses terhadap para jurnalis independen---khususnya jurnalis asing, untuk melakukan kegiatan peliputan di sana.

"Mereka bisa memantau keadaan di Papua. Ini yang sampai sekarang belum terjadi. Padahal pada Mei 2015, Presiden Joko Widodo sudah berjanji jurnalis asing boleh masuk ke Papua. Sama halnya mereka boleh memasuki provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tapi pada kenyataannya, sampai tahun ini terus menerus terjadi pembatasan terhadap wartawan asing. Mereka kerap dipersulit untuk mendapatkan visa untuk ke Papua," paparnya.

Ia mencatat, setidaknya dalam tahun ini, ada dua jurnalis asing yang dideportasi dari Timika, serta tujuh jurnalis asal Jepang yang dideportasi dari Wamena.

Reaksi Keluarga Korban

Nada pesimistis juga datang dari keluarga korban tragedi Wasior, Yunus Saromi. Selama ini, kata Yunus, tidak ada keinginan politik dari Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan persoalan HAM di Papua, khususnya yang menyangkut peristiwa Wasior dan Wamena.

Meski begitu, ia tetap memiliki harapan agar kasus itu dapat diselesaikan oleh Pemerintahan Joko Widodo.

"Harapan saya bisa ada perdamaian. Dalam arti, kami selaku keluarga korban berharap agar penuntasan perkara ini bisa diselesaikan secepatnya. Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang," kata dia.

Baca ini: (Penyelesaian Nonyudisial, Korban Biak Berdarah Minta Referendum)

Peristiwa Wasior terjadi pada 16 tahun silam, tepatnya 13 Juni 2001. Saat itu aparat Brimob Polda Papua menyerbu Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Serangan itu terjadi setelah ada kasus pembunuhan lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. Akibat serbuan Brimob itu tercatat empat warga sipil tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang terluka.

Sedangkan peristiwa Wamena terjadi pada pada 4 April 2003. Peristiwa bermula saat sekelompok orang menyerang gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.

Akibat penyerangan 2 anggota TNI tewas dan 1 luka. Pasca peristiwa itu, TNI menyisir kampung sekitar mengakibatkan sembilan orang tewas, serta 38 orang luka berat.

Pada 30 Januari lalu, pemerintah menyatakan akan melanjutkan penuntasan kedua kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan Komnas HAM telah diminta melengkapi berkas dua kasus tersebut. Kata dia, Jaksa Agung telah mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Komnas HAM sebagai penyelidik.

Baca berikut ini:
  1. Komnas HAM : Pemerintah Terkesan Menutupi Pelaku Kasus Paniai
  2. KontraS Tolak Penyelidikan Ulang Kasus Wasior-Wamena

Copyright ©KBR "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar