Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa. Foto: (ist). |
Geneva -- Isu Papua tetap menjadi sorotan sejumlah negara atas kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Sidang Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review - UPR) pada hari Rabu (03/05) di Jenewa.
Delegasi dari 103 negara secara berturut-turut mengomentari laporan HAM yang disiapkan oleh Indonesia, negara yang kali ini mendapat giliran untuk mendapat peninjauan.
Berbagai tanggapan muncul terhadap laporan HAM di Indonesia yang disiapkan oleh delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.
Isu penindasan aktivis dan wartawan di Papua merupakan salah satu yang mendapat sorotan dan kritik dari berbagai delegasi, disamping isu lain yang dominan, yaitu meningkatnya intoleransi beragama serta seruan untuk menghentikan hukuman mati terhadap penjahat narkoba.
Berdasarkan catatan dokumen yang ada di laman UPR Info, setidaknya ada tujuh negara yang secara eksplisit menyebut Papua dalam rekomendasi yang mereka sampaikan. Negara-negara itu adalah Jerman, Prancis, Kanada, Meksiko, Selandia Baru, Korea Selatan dan Jepang.
Jerman dalam rekomendasinya menyoroti pelanggaran HAM di Papua dalam kaitan penegakan hukum terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
"Jalankan prosedur yang akuntabel terhadap semua jajaran yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM di provinsi-provinsi Papua," demikian rekomendasi dari delegasi Jerman.
Selain itu Jerman juga merekomendasikan agar RI memberikan akses kepada delegasi ICRC ke provinsi-provinsi di Papua agar mereka dapat memenuhi mandat mereka.
Sementara itu Prancis dalam rekomendasinya meminta agar RI melaksanakan investigasi independen terhadap kekerasan yang terjadi atas para pembela HAM dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan serta menjamin kebebasan berekspresi.
Prancis juga menekankan perlunya kebebasan akses pers maupun masyarakat sipil ke Papua.
Selanjutnya, Prancis mendesak Indonesia membebaskan jurnalis untuk melakukan liputan ke Papua.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan UPR untuk setiap negara anggota setiap lima tahun, dan memberi kesempatan kepada negara lain untuk menganalisis kemajuan HAM di negara itu dan menyoroti masalah yang ada. Indonesia mendapat giliran pada sesi 27 pada sidang Dewan HAM PBB pada 3 Mei.
Selain negara-negara yang sudah disebutkan di atas, Korea Selatan juga menyebut Papua secara eksplisit dalam rekomendasinya. Negara ini merekomendasikan peningkatan perlindungan kepada pembela HAM dalam upaya mereka meningkatkan kondisi HAM kelompok etnis dan agama di wilayah tertentu, termasuk di Papua.
Ada pun Meksiko merekomendasikan Pelapor Khusus PBB mengunjungi Indonesia khususnya Pelapor Khusus PBB tentang penghilangan paksa, Pelapor Khusus mengenai isu-isu minoritas, Pelapor Khusus mengenai hak atas makanan, dan Pelapor Khusus mengenai hak-hak masyarakat adat.
Secara khusus, Meksiko meminta agar para Pelapor Khusus tersebut mengunjungi Papua.
Hal senada disuarakan oleh Kanada. Negara ini meminta agar Indonesia mengambil langkah, terutama di Papua, untuk meningkatkan perlindungan bagi pembela HAM dalam melawan stigmatisasi, intimidasi dan serangan.
Indonesia juga diharapkan mengambil langkah untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai, termasuk melalui peninjauan terhadap peraturan yang dapat digunakan untuk membatasi ekspresi politik, khususnya pasal 106 dan 110 dari KUHP.
Di bagian lain rekomendasinya Kanada meminta agar Indonesia membebaskan mereka yang ditahan semata-mata untuk kegiatan politik yang damai.
Sementara itu, Selandia Baru memberikan rekomendasi yang lebih lunak. Negara ini merekomendasikan agar Indonesia melaksanakan pelatihan yang komprehensif tentang HAM kepada aparat militer dan kepolisian, termasuk mereka yang bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya, Jepang dalam rekomendasinya meminta RI segera menghentikan pelanggaran HAM oleh aparat militer dan kepolisian di Papua serta menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang berlaku di Papua.
Selain tujuh negara yang sudah disebutkan, sejumlah negara juga memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan situasi HAM di Papua, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit.
Australia merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan transparansi HAM dengan memberikan akses media lokal maupu internasional, meningkatkan hubungan dengan Kantor Komisioner HAM PBB, Palang Merah Dunia dan organisasi internasional yang relevan.
Selain itu Australia juga meminta Indonesia mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia diselidiki dan mereka yang dianggap bertanggung jawab dituntut dengan cara yang adil.
"Memastikan investigasi cepat, komprehensif, dan efektif atas tuduhan pelanggaran HAM yang kredibel oleh anggota pasukan keamanan...," demikian rekomendasi Australia.
Ada pun Austria merekomendasikan langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri impunitas dalam kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan setelah melakukan dialog selama 3,5 jam dengan delegasi dari 103 negara, tertangkap pesan kuat bahwa para delegasi mengapresiasi berbagai kemajuan serta upaya dan komitmen Indonesia dalam mengatasi tantangan di bidang pemajuan dan perlindungan HAM.
Namun, intelektual muda dan aktivis HAM Papua, Markus Haluk, menilai sebaliknya. Ia berpendapat, laporan HAM delegasi RI di Dewan HAM PBB tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Karena itu, lanjut dia, rakyat Papua menolak 'pembohongan' pemerintah RI dalam UPR dan menuntut pemerintah memnerikan hak penentuan nasib sendiri.
Copyright ©Satu Harapan "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar