Selasa, 25 April 2017

LBH PERS INGATKAN HAK ATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI



Gambar. Ilustrasi Pemblokiran website aktifis dan LSM Papua.
Situs-situs milik aktifis Papua diblokir.
April ini, sejumlah situs yang menyuarahkan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM di Papua tidak dapat diakses alias sudah diblokir dengan sewenang-wenang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Baru-baru ini situs milik Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yaitu, ampnews.org di blokir. Sebelumnya pemblokiran juga dialami oleh situs infopapua.org, papuapost.com, dan freepapua.com.

Kepala Divisi Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin mengatakan "Terlepas dari dugaan awal bahwa alasan terhadap keputusan akses tersebut karena mengandung unsur separatif, tindakan ini seharusnya berpatokan pada Hak Asasi Manusia. Jika yang melakukan adalah kementerian Informasi dan komunikasi (Kominfo) maka tindakan tersebut adalah sewenang-wenang dan melanggar kebebasan berekspresi", katanya di Jakarta.
Menurut Asep, dugaan tersebut menguat karena sejumlah alasan:

Pertama, Kominfo memblokir dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat. Walaupun pemerintah telah diberikan kewenangan melalui Pasal 40 ayat 2 UU ITE, namun implementasi pasal tersebut hars dituangkan di didalam Peraturang Pemerintah (PP) dan sampai saat ini aturan tersebut belum ada.

Deklarasi kebebasan di Internet pada 2011 telah menyatakan mandat khusus terhadap pemblokiran/penyaringan situs yang bermuatan pornografi anak, hasutan untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk melakukan kebencian rasial atau agama yang membawa diskriminasi.

Disaat yang sama pelapor Khusus PBB telah menetapkan kriteria minimal yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak melanggar hukum Intenasional. "Ketentuan pemblokiran harus jelas ditetapkan UU, penentuan tentang Konten harus dilakukan otoritas peradilan yang berwenang atau badan yang independen, dan mempublikasikan rincian detail daftar situs yang diblokir disertai dengan alasan keharusan untuk memblokir".

"Dari kriteria diatas, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh Kominfo. Yang ada hanya ketertutupan informasi mengenai pemblokiran.." Ungkap Asep.

Kordinator Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Frans Nawipa mengatakan "Pemblokiran terhadap situs-situs milik aktifis dan LSM Papua dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, kalau memang konten ampnews.org dan website lainnya dianggap Kominfo melanggar ketentuan perundang-undangan, seharusnya membatasi hak ini, pembatasan yang dituangkan dalam UU, dan dalam tujuan melindungi hak orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban umum di dalam masyarakat,"

Situs-situs yang diblokir tersebut merupatan situs media online yang sedang aktif dan kritis menyuarakan fakta kekerasan yang ada di Papua. "Pemblokiran terhadap situs tersebut adalah salah satu bentuk pemutusan hak atas informasi masyarakat khususnya masyarakat papua yang ada didalam maupun luar negeri," imbuhnya.







Posted by: Gideon M. Adii
Copyright ©.... "sumber=
http://ift.tt/1GwQuvb

"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar