Jumat, 28 April 2017

Hukum Do’a Secara Berjama’ah Setelah Shalat


Dzikir berjama’ah setelah shalat lima waktu, bagaimana hukum hal ini? Amalan semacam ini seringkali kita saksikan di beberapa masjid di daerah kita. Berikut keterangan bermanfaat dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,

Adapun do’a imam bersama makmum setelah shalat lima waktu secara berjama’ah dengan mengeraskan suara atau boleh jadi suaranya tidak dikeraskan, maka ini bukanlah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diperintahkan dan bukan ajaran yang dirutinkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah sama sekali melakukan seperti itu. Sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hambali memang menganjurkan yang demikian, namun itu hanya di waktu shalat Shubuh dan Ashar karena setelah itu tidak ada lagi shalat.

[Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, hal. 134-135]

Demikian keterangan singkat beliau. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.”[1]

Imam Malik rahimahullah berkata,

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[2]

Wallahu waliyyut taufiq.


[Cerkiis.blogspot.com, Riyadh-KSA, at night after ‘Isya, 9 Shafar 1432 H (13/01/2011). www.rumaysho.com, Muhammad Abduh Tuasikal]

Footnote :
[1] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih
[2] I’lamul Muwaqi’in, 1/75

0 komentar

Posting Komentar