Selasa, 07 Maret 2017

Waduh, Gara-Gara Jari, Pemuda Ini Ditangkap

Ilustrasi
Gemariau.com - Pemuda berinisial HP (20) asal Kampung Nangewer, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini mendekam di sel Polsek Cilawu, Garut.
Ia ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial R (16) menjerit karena tersangka memaksa memasukan tiga jari ke kemaluan korban.

Kapolsek Cilawu, Kompol Suhendar mengatakan, bahwa setelah korban dan tersangka berkenalan, Sabtu, 4 Maret 2017, lalu tersangka mengajak korban untuk bermain di kawasan wisata air terjun Cihanyawar, Cilawu. Suasana sepi mengakibatkan niat jahat tersangka muncul, lalu tersangka menciumi korban dan berupaya menyetubuhi korban yang terus meronta.

"Tersangka juga memasukan tiga jari ke kemaluan korban sehingga korban menjerit kesakitan," ujarnya, Selasa, 7 Maret 2017.

Jeritan korban ternyata didengar oleh empat orang warga setempat yang tak jauh dari kawasan wisata air terjun Cihanyawar. Kemudian keempat warga tersebut menghampiri korban. Korban ditemukan sedang menangis dan sudah ditinggalkan oleh tersangka HP.

"Lalu korban diantar warga melaporkan kasus tersebut kepada kami. Berdasarkan keterangan korban lalu ditangkaplah HP dari rumahnya," kata Suhendar.

Suhendar melanjutkan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pelecehan seksual. Tersangka pun dijerat dengan pasal 76D, E junto pasal 81, 82 Undang-Undang RI No. 35, tahun 2014 atas perubahan pasal 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancaman dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun." (viva/gr) 

0 komentar

Posting Komentar