Ilustrasi |
Tersangka W (15) sering beraksi di wilayah Perkantoran Batu 6 Kepenguluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. Pada penangkapan ini polisi menindaklanjuti laporan korban AH (17) yang dibegal oleh W pada 18 Februari 2017.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Bangko," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu 4/3/2017.
Dan Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler.***
0 komentar
Posting Komentar