GEMARIAU.COM, Pekanbaru - Tanah Hak Ulayat yang dikuasai Batin Tenayan H. Muhammad Siin seluas lebih kurang 2000 ha, yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, saat ini telah banyak diserobot oleh oknum pejabat, masyarakat yang tak jelas asal asulnya, dan juga dikuasai oleh PT. BUDI TANI, PT. SAWIT UNGGUL, PT. BINTAN, PT. TUNGGAL PERKASA, PT. SOLA GRATIA, dan masih ada lainnya Seperti Edi Suryanto yang juga pemilik Perusahaan Sawit di areal tersebut, beberapa perusahaan tersebut diatas ada yang memiliki HGU dan izinnya sudah mati akan tetapi ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin di areal tersebut.
Berangkat dari hal ini, Ketua LSM FAPPAR RI Provinsi Riau, Ujang ALINUN bekerjasama dengan Batin Tenayan mengambil kembali tanah Hak Ulayat tersebut untuk dikembalikan ke warga dan anak kemenakannya yang saat ini tidak memiliki lahan dan hidup dengan ekonomi yang memprihatinkan.
"Kita akan mengambil alih kembali lahan tersebut guna meningkatkan taraf hidup masyarakat tenayan," kata Ujang Linun yang akrab disapa Bg Ujang kepada gemariau pada Rabu (8/3/2017).
Dari permasalahan ini, ujang berharap dukungan dari berbagai pihak untuk membantu masyarakat dalam proses pengambilan alih terhadap lahan Batin Tenayan Tersebut.
"Kita berharap dukungan Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septinawati untuk dikembalikan kepada masyarakat," ucapnya lagi.
"Hari ini kita bersama teman-teman LSM berangkat ke lokasi untuk melihat areal tersebut dan kami sudah ada surat kuasa dari batin tenayan untuk hal ini," pungkasnya.(gr).
0 komentar
Posting Komentar