Sabtu, 29 Oktober 2016

Fikih Adzan



Fikih Adzan (bagian pertama)

Kapan Mulai Disyari’atkan Azan? [1]

Kaum muslimin sepakat bahwa azan adalah sesuatu yang masyru‘ atau disyari’atkan. Kumandang azan sudah berlaku sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Kapan azan mulai disyari’atkan?

Azan disyari’atkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu ‘Umar, di mana beliau berkata,

كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ »

“Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kira waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi. Lalu ‘Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.”  [HR. Bukhari no. 604 dan Muslim no. 377]

Nah, inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyari’atkannya azan, yaitu pada awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar kumandang azan tersebut, mereka berkata, “Wahai Muhammad, engkau sudah membuat hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.” Lantas kala itu turunlah firman Allah,

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.” (QS. Al Maidah: 58).

Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ

“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at.” (QS. Jumu’ah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyari’atkan di Madinah karena shalat Jum’at baru disyari’atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fathul Bari, 2: 78..


Keutamaan Azan [2]

Azan adalah di antara syiar Islam untuk memanggil orang shalat. Apa saja keutamaan azan?

1- Setan Menjauh Saat Mendengar Azan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” [HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389]

Ibnul Jauzi mengatakan :
“Suara azan membuat setan takut sehingga pergi jauh. Karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu memberikan pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqomah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” [Fathul Bari, 2: 87]

2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamat

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” [HR. Bukhari no. 609]. Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan,

الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ

“Muadzin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” [HR. Abu Daud no. 515, Ibnu Majah no. 724, dan An Nasai no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al Hafizh Abu Thohir]. Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fathul Bari, 2: 88-89.

3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” [HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437]

Imam Nawawi rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud hadits adalah seandainya mereka mengetahui keutamaan azan, keagungan dan balasannya yang besar, kemudian waktu azan sudah sempit atau masjid hanyalah satu, pastilah mereka saling merebut untuk azan dengan cara mengundi.” [Syarh Shahih Muslim, 4: 142]


4- Keadaan muazin yang istimewa pada hari kiamat [3]

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Seorang muazin memiliki leher yang panjang di antara manusia pada hari kiamat.” [HR. Muslim no. 387]. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak menampakkan rahmat Allah. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang paling terlihat banyak mendapatkan pahala. [Syarh Shahih Muslim, 4: 84]

5- Muazin diampuni oleh Allah dan dimasukkan dalam surga kelak

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. [HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

6- Muazin lebih utama daripada imam.

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللهُ الْأَئِمّةَ وَعَفَا عَنِ المْؤَذِّنِيْنَ

“Imam adalah penjamin sedangkan muazin adalah orang yang diamanahi. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para imam dan mengampuni para muazin.” [HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239]

Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan bahwa seorang muazin lebih utama daripada seorang imam. Karena yang namanya amanah lebih tinggi daripada memberi jaminan, juga maghfirah (ampunan) lebih utama daripada irsyad (petunjuk). Yang menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i, muazin lebih utama daripada imam berdasarkan pertimbangan dalil-dalil yang ada. Sampai-sampai Umar bin Khottob berkata, “Seandainya aku bukanlah khalifah (yang mesti jadi imam shalat, -pen), tentu aku akan mengumandangkan azan.” Lihat Al Mughni, 2: 54-55.

Hukum Azan [4]

Para ulama sepakat bahwa kumandang azan itu disyari’atkan. Syari’at yang mulia ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini.

Lalu para ulama berbeda pandangan dalam hal hukumnya, apakah azan itu wajib ataukah sunnah muakkad? Namun yang shahih, hukum azan adalah fardhu kifayah. Jadi tidak boleh di suatu negeri tidak ada kumandang azan sama sekali.

Dalil yang menyatakan hukum azan adalah fardhu kifayah adalah:

1- Azan adalah di antara syi’ar Islam yang besar di mana syi’ar ini tidak pernah ditinggalkan sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita tidak pernah mendengar ada satu waktu yang kosong dari azan.

2- Kumandang azan dijadikan patokan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah suatu negeri termasuk negeri Islam ataukah tidak. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,

كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” [HR. Bukhari no. 610 dan Muslim no. 382]

3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk dikumdangkan azan dan mengangkat salah seorang jadi imam. Beliau bersabda,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam.” [HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674]

4- Dari Anas bin Malik, ia berkata,

فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَ

“Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” [HR. Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378]

5- ‘Utsman bin Al ‘Ash berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

“Angkatlah muazin yang tidak mencari upah dari azannya.” [HR. Abu Daud no. 531 dan An Nasai no. 673. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Yang tepat, hukum azan adalah fardhu kifayah. Tidak boleh jika ada di suatu negeri atau kampung yang tidak ada azan sama sekali. Demikian pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad dan lainnya.

Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hukum azan adalah sunnah. Namun mereka selanjutnya mengatakan bahwa jika di suatu negeri meninggalkan azan, maka boleh diperangi. Akan tetapi sebenarnya yang terjadi adalah perselisihan lafzhi. Karena kebanyakan ulama ada yang memaknakan sunnah dengan maksud jika ditinggalkan mendapatkan celaan. Jadi hakekatnya yang terjadi adalah perbedaan lafzhi saja dengan yang berpendapat wajib.

Adapun yang menyatakan hukum azan adalah sunnah yang artinya jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. Karena azan adalah bagian dari syi’ar Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai akan memerangi suatu negeri yang meninggalkan azan, ini jelas menunjukkan wajibnya. Jika waktu Shubuh tiba, lalu dikumandangkan azan, maka negeri tersebut tidak diperangi. Jika tidak ada azan, negeri tersebut baru diperangi. Juga ada hadits dalam sunan Abi Daud dan An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” [1] Allah Ta’ala juga berfirman,

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” (QS. Al Mujadilah: 19). [Majmu’ Al Fatawa, 22: 64-65]

Semoga bermanfaat. Insya Allah masih tersisa beberapa keutamaan azan yang akan dilanjutkan pada serial berikutnya.

Hanya Allah yang memberi taufik.



[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Fikih azan 1, 2, 3 dan 4. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, Artikel Muslim.Or.Id. dengan perubahan seperlunya oleh:arifia]

[1]. Referensi :
● Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

[2] Referensi :
● Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
● Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

[3] Referensi :
● Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

[4] Referensi :
● Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.


0 komentar

Posting Komentar