Rabu, 15 Maret 2017

Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Riau Terhadap RANPERDA Keolahragaan

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi atas Prakarsa Komisi tentang Keolahragaan Dipimpin Oleh Manahara Manurung, didampingi Wakil Ketua Sunaryo, dan Plh Setda Ahmad Syahrofi
Gemariau.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menggelar rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Komisi E DPRD Provinsi Riau, tentang penyelenggaraan keolahragaan, pada kamis (9/3/2017) melanjutkan rapat paripurna sebelumnya tanggal 5 Maret 2017 tentang  Sidang Paripurna yang dilaksanakan digedung DPRD Riau ini, molor hampir dua jam, dari jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 09.00 wib dan setelah menunggu beberapa waktu baru bisa dimulai pada pukul 10.30 wib.

Namun Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 34 anggota dari jumlah 65 orang anggota DPRD Riau, dengan rincian Fraksi Golkar jumlah 14 hadir 8 orang, Fraksi PDI-P jumlah 9 hadir 5 orang, Fraksi Demokrasi jumlah 9 hadir 6 orang, Fraksi PAN jumlah 7 hadir 4 orang, Fraksi Gerindra Sejahtera jumlah 7 hadir 3 orang, Fraksi PKB jumlah 6 hadir 2 orang, Fraksi PPP jumlah 5 hadir 5 orang, Fraksi Gabungan Nasdem Hanura jumlah 5 hadir 1 orang, dari jumlah anggota yang hadir sudah kuorum dan rapat terpenuhi.

Setelah disepakati bersama, Rapat Paripurna dapat dilaksakan dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau

Manahara Manurung yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sunaryo, serta Gubernur Riau yang dalam kesempatan ini diwakili oleh PLH Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Syahrofi. Walaupun dalam rapat paripurna tersebut tidak terlihat satupun anggota Forum Koordinasi Pimpian Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Riau, rapat paripurna tersebut tetap dilaksanakan.


Dalam Kesempatan ini Pimpinan sidang Manahara Manurung menyampaikan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Riau pasal 114 ayat 6 huruf b setelah penyampaian ranperda, untuk selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna pandangan fraksi.

"Telah disampaikan pada paripurna sebelumnya tentang draft rancangan peraturan daerah oleh Komisi E dan sesuai pasal 114 ayat 6 hurup B maka selanjutnya dilanjutkan pandangan umum fraksi DPRD Riau," jelas Manahara.

Penyampaian pandangan umum ranperda oleh masing-masing fraksi ini, Manahara manurung memberikan batasan dan mengusulkan paling lama 10 menit dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Kesempatan pertama dalam penyampaian pandangan umum fraksi ini diberikan kepada Fraksi Golkar yang diwakili oleh Hj Supriati, S.Sos.

Berdasarkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan komisi E DPRD Provinsi Riau Beberapa waktu lalu, fraksi Golkar melakukan kajian terhadap hal tersebut dan memiliki beberapa pandangan seperti, 1. Didalam rancangan peraturan daerah ini, tepatnya pada konsiderans, menimbang, dan uu no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta permendagri no.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, untuk menanggapi terbentuknya peraturan daerah ini berdasarkan suatu perundang-undangan. 2. Dalam rancangan peraturan daerah ini tepatnya pasal 3 bagian tujuan, bahwa tujuan telah dipaparkan namun menurut pendapat dari fraksi golkar harus memuat standarisasi yang terstruktur dan sistimatis dalam sebuah bentuk visi dan misi sebagai tolak ukur keberhasilan dalam melakukan pembinaan pengembangan keolahragaan. 3. Fraksi golkar mengusulkan dalam rancangan peraturan daerah ini harus mengatur mengenai standarisasi, akreditasi dan sertifikasi dari keolahragaan tersebut karena hal itu penting dalam proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan tentunya penempatan juga harus terakreditasi sesuai dengan tandar yang ditetapkan. 4. Fraksi golkar mempertanyakan bagaimana nantinya tolak ukur yang diakukan pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan sebaiknya itu dimaksukkan kedalam rancangan peraturan daerah. 5. Untuk meningkatkan prestasi keolahragaan pemerintah daerah provinsi, perlu membentuk, memfasilitasi dan memaksimalkan pembentukan pembinaan olahraga seperti pusat pelatihan daerah sekolah khusus olahragawan, sekolah menengah kejuruan olahraga, pusat pelatihan olahraga, pondok pesantren dan lain sebagainya. 6. Selanjutnya dalam rancangan peraturan daerah ini lebih detail lagi mengatur sarana dan prasarana dan segi perencanaan pembangunan dan standarisasi kelayakan untuk penggunaan penyelengaraan keolahragaan. 7. Harus ada pengaturan mengenai untuk diberikan suatu reward, penghargaan kepada setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah, Swasta dan perorangan yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga.  8. Fraksi partai golkar juga berpendapat harus ada peraturan pengawasan, pencegahan serta aturan sangsi yang mengikat baik sangsi administratif maupun sangsi pidana seperti pengawasan dan pencegahan pemakaian doping dan pelanggaran-pelarangan yang bersifat administatif dan pidana.

Sementara itu Juru Bicara(JUBIR) Partai PDIP yang diwakili oleh Sugeng Pranoto menyampaikan apresiasi dengan adanya ranperda keolahragaan yang diajukan Komisi E DPRD Riau sebab ranperda ini dinilai sangat penting untuk menciptakan menusia seutuhnya dan memperkuat harkat martabat bangsa melalui bidang olahraga mulai dari tingkat daerah. Dalam kesempatan ini fraksi PDIP juga memberikan pandangan terhadap ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yaitu, 1. Fraksi PDIP meminta perbaikan penyusunan naskah akademik dan draft ranperda  dengan rincian sebagai berikut : a. Mencermati dan memperbaiki peraturan yang menjadi landasan hukum penyusunan ranperda ini, mengingat antara naskah akademik dan draft terdapat inkosistensi sekaligus kekeliruan namun pada draft ranperda sudah benar dengan penggunaan uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai landasan hukum dan seharusnya ini yang dipakai namun pada naskah akademik yang digunakan justru uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. b. Fraksi PDIP meminta penyempurnaan dalam penyusunan latar belakang naskah akademik supaya tergambar permasalahan keolahragaan secara berjenjang hingga ketingkat Provinsi Riau. 2. Perihal sarana dan prasarana Fraksi PDIP meminta penjelasan terutama Accesbilitas karena belum disinggung dalam naskah akademik dan draft usulan ranperda.

"Keberadaan ranperda ini penting demi keutuhan dan penyelenggaraan keolahragaan daerah. Supaya dapat digambarkan olahraga berjenjang di Provinsi Riau. Kedua, perihal sarana dan prasarana karena tidak secara komprehensif dijelaskan," ucap
Sugeng.

Selanjutnya, terkait perencanaan dan pengelolaan belum dijelaskan secara khusus. Salah satu sarana dan prasarana seperti saran PON XVIII lalu, supaya pengelolaan dapat berkelanjutan dengan uptd khusus pengelolaan tetap dibawah Dispora.

"Kemudian, penjelasan, kesejahteraan olahragawan, sebaliknya pejabat malah berada diatas. Karena mereka tidak melihat kesejahteraan. Kemudian, jual beli prestasi keolahragaan. Dg isu pertama proteksi olahrawan lokal," jelasnya.

3. Fraksi PDIP juga meminta penjelasan bagaimana ranperda ini menyelesaikan persoalan klise dalam penyelenggaraan olahraga nasional mulai dari kesejahteraan olahragawan.

Fraksi Demokrat dalam hal ini diwakili Magdalisni menyampaikan tupoksi pemda dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan unggulan daerah. Kemudian, bagaimana pemda meningkatkan mutu pelayanan publik. Dan bagaimana pengawasan pemerintah.

Dan dalam ranperda ini belum ada sanksi penyelenggara kegiatan. Pengelolaan aset yang tidak sesuai dan merubah ahli fungsi. Selain sumber dana dari APBD, bagaimana pengelolaan dana yang dapat dimanfaatkan dari perusahaan dan dana CSR," jelas Magdalisni.

Fraksi demokrat juga berharap ranperda ini diharapkan mampu memberikan perhatian pada masyarakatyang termasuk kategori disable. Dalam ranperda ini juga harus dapat merumuskan kebijakan politik dan kebijakan anggaran yang jelas.

Selanjutnya, Dalam ranperda ini harus dapat merumuskan standarisasi dan akreditasi terhadap atlet. Karena, standarisasi, akreditasi penting sebagai acuan dalam pengembangan dan pembinaan keolahragaan. "Pengawasan ini dapat semua pihak, untuk berjalannya mekanisme kontrol. Dan objek pengawasan diharapkan tidak terbatas," kata Magdalisni.

Jubir Fraksi PAN Syamsurizal menyampaikan ranperda strategis dalam pengembangan keolahragaan di provinsi Riau. "Dengan adanya ranperda ini diharapkan peningkatan prestasi keolahragaan di Riau," terang Syamsurizal.

Fraksi PAN berharap pembangunan olahraga tidak cukup dengan hanya diidentifikasi dengan ukuran prestasi, yang diidentifikasi dengan perolehan mendali khususnya emas yang dicapai dalam even olahraga. Olahraga sebagai instrument pembangunan hendaknya diposisikan dn diberdayakan dalam arti luas dan tidak hanya pencapaian prestasi demi harkat dan martabat bangsa tetapi untuk mencapai tujuan nasional antara lain, kesejahteraan masyarkat secara adildan merata, prestasi olahraga diriau perlu ditingkatkan lebih baik, pembinaan olahraga di riau yang berkualitas harus terus dilakukan agar kebanggan daerah tetap terjaga. Dan pembentukan ranperda diriau ini dinilai strategis dalam pengembangan olahraga dan ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan pembangunan diRiau.


Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan ranperda ini Fraksi PAN Mendukung sepenuhnya Ranperda keolahragaan, Fraksi PAN melihat ranperda ini masih butuh perbaikan-perbaikan dan penajaman substansial dan redaksional terkait muatan materinya

yang terkesan replikasi dan berbagai ketentuan hukum nasional, Fraksi PAN menyarankan agar ditambahkan dalam ranperda ini tata tentang pengawasan keolahragaan, Dalam setiap aturan hukum tentu harus memuat tentang sangsi dalam draft ranperda ini

 Fraksi PAN belum melihat hal tersebut, untuk itu fraksi PAN menyarankan agar dibuat tentang sangsi admnistratif bahkan sangsi pidana terkait ketentuan dalam pasal-pasal ranperda ini.

H. Mansyur selaku JUBIR dari Partai Gerindra Sejahtera dalam penyampaian pandangan atas ranperda keolahragaan, partai gerindra memberikan beberapa pertanyaan dan catatan penting sebagai masukan kepada komisi E yang menginisiasi ranperda keolahragaan ini, sebagai berikut : Fraksi gerindra sejahtera dapat Menerima usulan ranperda keolahragaan yang akan dijadikan legalitas payung hukum. Dari tinjauan sosiologis bagaimana dunia olahraga bisa menjadi pembangunan keolahragaan yang membawa kemajuan di daerah. Nilai kejujuran dalam membangun dunia keolahragaan menjadi aspek penting bagipenyelenggaraan keolahragaan. Sarana dan prasarana keolahragaan yang harus diinventaris kembali agar terkelola kembali. Naskah akademik perlu disempurnakan kembali agar menjadi produk hukum yang baik.

Dari partai PKB yang diwakili Rosfian, menyampaikan bahwa membaca perkembangan olahraga diriau fraksi PKB sangat mendukung adanya ranperda, agar ranperda ini menjadi payung guna memacu perkembangan olahraga di riau. sertifikasi keolahragaan haruslah menjadi tolak ukur untuk memberikan bantuan kepada penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perda ini tidak hanya simbol saja di mata masyarakat.

Fraksi PKB juga berharap kepada seluruh jajaran mari bersatumeningkatkan prestasiolahraga dari peraturan dan undang-undang yang akan di buat.

Juru Bicara Fraksi PPP yang diwakili M. Arpah, menyampaikan pandangan fraksi bahwa fraksi PPP memberikan apresiasi kepada komisi E sebagai inisiator dalam pengajuan ranperda keolahragaan, mengingat penyelenggaraan keolahragaan di riau belum terlaksana dengan baik dan profesional sehingga sangat diharapkan dukungan dari pemerintah daerah. Naskah akademik ranperda belum mampu menjawab secara substantif mengenai urgensi dibentuknya ranperda tentang keolahragaan tersebut.

Mengingat Pengelolaan aset keolahragaan harus lebih terencana agar dapat terkelola dengan baik dan profesional. Menjadikan pelaku olahraga sehat jasmani dan rohani. Harus terstruktur. Pembinaan harus lebih terpadu dan berjenjang untuk penyelenggaraan keolahragaan. Peningkatan prestasi harus lebih jelas. Pendidikan keolahragaan bisa diperjelas kembali agar pelaku olahraga mendapatkan kesejahteraan yang baik.

Suhardiman Amby selaku JUBIR dari Nasdem-Hanura menyampaikan pandangan ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. Fraksi menilai Belum menjelaskan hal substansial, dan mohon disempurnakan kembali. Mempertanyakan kembali soal sistem pendidikan nasional dimana mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang dikembangkan di pemerintah daerah. Pengenalan olahraga yang bermuatan traditional yang berakar budaya harus diterapkan diekstrakulikuler dan intrakurikuler, sehingga membentuk karakter pelaku olahraga yang berjiwa nasionalis.

Selanjutnya kami mempertanyakan soal belanja hibah yang dikelola oleh pemerintah daerah apakah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

Namun disela-sela penyampaian pandangan ranperda wakil dari fraksi gabungan nasdem-hanura Suhardiman Amby sempat menyinggung ketidak hadiran KADISPORA Provinsi Riau.

Selanjutnya DPRD akan menunggu balasan dan tanggapan dari pemerintah daerah untuk disampaikan pada sidang paripurna berikutnya.(grc).

0 komentar

Posting Komentar