Gemariau.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi. Akibat ulah oknum PNS ini, negera mengalami kerugian mencapai Rp263 juta lebih.
Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Mohammad Devi Farsawan, Rabu (8/3/2017) mengatakan uang negara yang diduga diselewengkan ketika HS (49) pada 2013 sebagai Kepala BPBD, mendapatkan kucuran dana sebesar Rp3,911 miliar. Dalam perjalanannya, HS sebagai pengguna anggaran memotong anggaran sebesar 15 persen untuk kepentingan pribadinya.
“Dalam pelaksanaannya, dana yang terserap hanya Rp3,170 miliar. Dari penyidikan sementara, tersangka melakukannya seorang sendiri. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Devi.
Disebutkan Devi, tersangka HS sejauh ini belum ditahan lantaran selama menjalani pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan kooperatif. Namun, berkas kasusnya sudah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. ***
Sumber : Poskota
0 komentar
Posting Komentar