Senin, 13 Februari 2017

Terkait Pilkada 15 Februari, Pemko Siapkan Surat Edaran Untuk Perusahaan

Ilustrasi
Gemariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pemilihan  mengimbau perusahaan yang ada di kota Pekanbaru, untuk meliburkan karyawannya pada tanggal, 15 Februari 2017.

Hal ini karena agar karyawan perusahaan bisa melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti.

Bahkan Pemko Pekanbaru sendiri mempertegas hal ini dengan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru. Surat edaran itu segera dikirimkan ke semua perusahaan.

"Saya nanti akan keluarkan surat edaran. Kita kirim ke perusahaan agar meliburkan karyawanya," kata Edwar Sanger di Pekanbaru, Ahad, 12 Februari 2017

Ia berharap, seluruh perusahaan mematuhi imbauan tersebut, sehingga para karyawan bisa memanfaatkan hari libur untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, ini dilakukan agar partisipasi masyarakat tinggi untuk memberikan hak pilih mereka.

"Sudah saya teken, Senin 12 Februari 2017 besok rencananya surat edaran itu sudah kita ke perusahaan-perusahaan," kata dia.

Ia berharap target partisipasi 75 persen dapat tercapai. Sementara untuk ASN sejak awal memang sudah disampaikan soal hari libur pada 15 Februari nanti.

"Jangan ada lagi yang Golput, manfaatkan waktu libur yang kita berikan untuk datang ke TPS," imbaunya.

0 komentar

Posting Komentar