2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika |
Penangkapan pekan ini pertamakalinya terjadi terhadap, TAUFIK HIDAYAT, 27 tahun, warga jalan Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Pelaku ditangkap di jalan Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, dengan barang bukti (a). 10 paket plastik bening diduga sisa pembungkus shabu, berat 3,26 gr. (b). 3 bal plastik bening. (c). 1 bh kaca pirex. (d). 1 bh mancis (e). 1 bh vacum cleaner merk lux warna silver. (f). 1 bh timbangan digital merk chq warna hitam. (g). 3 bh jarum kompor. (h). 2 bh pipet plastik (i). 1 bh bong terbuat dari botol plastik. (j). 1 bh kaleng warna hitam. (k). 1 bh tisu warna hitam. (l). 1 bh dompet warna hitam ungu. (m). 1 bh dompet merk lois warna coklat. (n). 1 unit hp samsung warna orange silver serta Uang tunai sebesar Rp 1.150.000.
Tersangka kedua Peri Prianto, 28 tahun warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.Tersangka di tangkap di wilayah RT 002 RW 002 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, dengan barang bukti (a). 18 paket plastik sedang isi Daun Ganja Kering.( berat 52,42 gr). (b). 1 bh dmpet wrna coklat (c). 2 bh plastik wrna hitam (d). 1 unit hp merk nokia wrna hitam (e). 1 bh gunting (f). Uang Tunai sejumlah Rp 220.000,- dan 1 unit Ranmor R2 Yamaha Krypton wrna hitam tanpa nomor polisi.
DuaTersangka Dofirman dan Sadri |
Kedua tersangka ditangkap di Simpang Menanti Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar beberapa barang bukti seperti (a). 1 paket plastik kecil isi shabu (berat 0,45 gr). (b). 1 buah kotak rokok merk lufman. (c). 1 unit hp merk nokia wrna hitam (d). 1 unit hp merk nokia wrna hitam (e). 1 unit ranmor R2 Honda merk verza warna merah Nopol BM 2959 QM.
Penangkapan dan pengungkapan ketiga kasus tersebut dilakukan dalam satu pekan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan para pelaku pengedarkan narkotika di wilayah kota kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Dari informasi ini selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Kampar berdasarkan tugas dan perintah langsung dari Kapolres Kampar, dengan berdasarkan Surat Perintah yang ada, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dengan barang bukti yang ada, para pelaku tersebut akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman masing-masing min. 4 tahun dan max. 15 tahun penjara. Sesuai UU no. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (grc/rls).
0 komentar
Posting Komentar