Ilustrasi-net |
"Pelaku sudah kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban, dan hasil visum terhadap korban yang dilakukan petugas kepolisian," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto Sik kepada wartawan, pada Minggu (5/2/2017).
AKBP Yusuf menjelaskan, peristiwa perkosaan yang dilakukan guru honor tersebut terjadi pada Sabtu (4/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berangkat dari rumah menuju Pos Satpam setelah janjian melalui handphone, kemudian keduanya pergi ke pos keamanan sebuah perusahaan.
"Setibanya di pos tersebut pelaku dan korban duduk. Awalnya korban memberontak namun pelaku memaksa hingga akhirnya terjadi pencabulan tersebut," ucap kapolres.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku membawa korban jalan-jalan dan mengantarkannya pulang ke pos Satpam tempat mereka awal bertemu. Kemudian korban pulang ke rumah Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak ayal orangtua korban kaget melihat anaknya pulang pagi kemudian menanyakan apa yang terjadi. Dengan polosnya korban menceritakan perbuatan pelaku.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kabun untuk dilakukan penyelidikan. Pagi itu juga, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penahanan," jelasnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto Sik menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mrdk/grc)
0 komentar
Posting Komentar