Selasa, 28 Februari 2017

Polisi Menyamar Beli Narkoba Berhasil Ringkus Dua orang Petani Pengedar Narkoba di Tempat Berbeda

GEMARIAU.COM, TANAH PUTIH- Dua orang Petani alias JD (44) seorang petani/pekebun warga  Jalan  Lintas Riau-Sumut Dusun Cempedak Rahuk Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih dan  HF (27) seorang petani warga Kampung Tengah Simpang Benar Gg. Sejahtera Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir di ciduk tim Opsnal Polsek Tanah Putih di lokasi berbeda.

"Kedua tersangka ini di tangkap tim opsnal Polsek Tanah Putih karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu  di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Senin ( 27 / 2 / 2017 ) Pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada gemariau.com, Selasa ( 28/2/2017 ).

Selain kedua tersangka di tangkap kata humas, barang bukti juga di amakan seperti dua bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu,Uang Rp. 200.000,satu paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Sedangkan awal dari penangkapan tersangka, Minggu ( 26 / 2 / 2017 ) dari Frandy Riyanto Anggota Polri yang sedang dalam tugas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum polsek tanah putih melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis shabu kepada seorang kaki-laki yang bernama JD.

Kemudian,   sekira jam 22.00 wib, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu saudara Frandy Riyanto  serta beberapa orang anggota polsek tanah putih lainnya yang diantaranya yaitu saudara Roy Manurung dan lainya   melakukan penangkapan terhadap tersangka JD.

Dari tersangka JD  ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,dan kemudian JD beserta barang bukti yang ditemukan padanya langsung dibawa dan diamankan.

Lalu kemudian saat dilakukan pengembangan perkaranya, didapatkanlah informasi dari tersangka JD, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ada padanya tersebut sebelumnya didapat dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama anisial HF.

Selanjutnya dilakukan  pencarian keberadaanya , lalu dilakukan penangkapan terhadap HF. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan padanya dua paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan uang berjumlah Rp. 200.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika  jenis shabu miliknya , setelah dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut.

"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut," kata humas.(Zul)

0 komentar

Posting Komentar