Jumat, 06 Januari 2017

Reses Anggota DPRD Merupakan Komunikasi Dua Arah



Gemariau.com, Kampar - Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen. Reses merupakan kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin.
Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi AP MSi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid pada sidang paripurna DPRD Kampar, Kamis (5/1). Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, serta Wakil Ketua Sunardi DS didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Faisal ST dan Ir H Sahidin.

Tujuan reses yakni menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.  Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat. Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.

Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa parpol yang ada anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya,’’ungkapnya.

Rapat paripurna digelar dengan agenda penyampaian laporan reses masa sidang III Tahun 2016, penyampaian laporan panitia angket, sekaligus Penutupan masa sidang III tahun 2016, pembukaan masa sidang I tahun 2017 serta Rolling alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sidang dimulai dengan pembacaan laporan anggota DPRD Daerah Pemilihan Kampar I.

Dalam pembacaan laporan yang dibacakan Hendra Yani, anggota DPRD diharapkan tanggap dalam menampung aspirasi masyarakat bukan dilayani masyarakat. Anggota DPRD memiliki kontrolling terhadap pembangunan, memantau perkembangan pembangunan masyarakat.

Dalam rangka menyelenggarakan badan legislatif dalam menampung aspirasi masyarakat serta menyampaikan temuan yang akan disampaikan kepada anggota eksekutif. Hasil reses diantaranya Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Timur, penyediaan air bersih, air, listrik, pembangunan jalan hotmix dan pembangunan sekolah dan masih banyak lagi aspirasi masyarakat yang harus segera disikapi oleh Anggota DPRD Kabupaten Kampar.(kamparkab/gr)

0 komentar

Posting Komentar