PORT NUMBAY | Pasca terlaksananya Sidang Komite Legislatif ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) pada tanggal 14 - 17 Oktober 2020 di Port Numbay, Tabi - West Papua dan diumumkannya hasil sidang pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker, West Papua, Buchtar Tabuni Ketua II Legislatif ULMWP menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka, Sabtu (31/10/2020).
Ia melanjutkan juga, kepada setiap pihak untuk hindari pikiran-pikiran negatif atau berprasangka buruk atas setiap gagasan atau pandangan yang ada, demi terwujudnya cita-cita luhur kita bersama, yaitu keselamatan seluruh makhluk pernghuni West Papua dari ancaman internal maupun eksternal. | Baca juga: (Sidang Legislatif ULMWP: Undang-Undang Dasar Sementara Disahkan!)
Dilansir dari Radio New Zealand (22/10), Dewan Legislatif ULMWP telah mengadakan sidang tahunan ketiga di Jayapura dan memutuskan mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara untuk Negara demokratis, dimana anggaran rumah tangga Gerakan harus ditingkatkan ke status konstitusional sementara, sebagai bagian dari perjalanan untuk mencapai kemerdekaan. Selanjutnya Konstitusi Sementara [UUDS] akan membentuk pemerintahan yang berpedoman pada aturan dan norma demokrasi, hak asasi manusia, dan penentuan nasib sendiri. UUDS dirancang untuk melindungi budaya dan cara hidup West Papua, khususnya hak-hak orang asli Papua, kepemilikan tanah adat dan kesetaraan gender, konstitusi juga membela hak-hak para migran Indonesia di West Papua.
Dalam kutikan, Ketua ULMWP mengatakan penetapan UUDS juga dalam rangka perlindungan lingkungan, semua agama dan setiap makhluk hidup yang ada.
Pemimpin [ULMWP] United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUDS) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang diperjuangkan, dikutip Tempo (27/10).
Baca juga:
0 komentar
Posting Komentar