Kapolres Jayapura bersama sejumlah Kapolsek Jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari 19 tersangka curanmor. |
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengatakan, penangkapan 19 tersangka itu lebih memfokuskan pada pengungkapan kasus-kasus jalanan seperti, curanmor, curas dan penganiayaan, ” katanya, Selasa (9/7/2019) pagi.
(Baca ini: Operasi Ketupat 2019 Polda Papua Libatkan 718 Personil)
Dari 19 tersangka itu, terangnya satu anak dibawah umur. Itu membuktikan bahwa, curanmor sudah sangat meningkatkan sehingga menekannya kami melakukan upaya pengungkapan dan hasilnya diaman 16 unit curanmor.
” 16 unit motor curian itu didapatkan dari wilayah hukum Polres Jayapura dan diluar hukum Polres Jayapura, ” ucapnya.
Selain itu, kami juga berhasil mengungkap peredaran ganja seberat setengah kilo yang diungkap oleh Polsek Depapre yang diback up Satnarkoba Polres Jayapura. Selain itu, kami juga mengungkap penyalahgunaan shabu dengan 3 tersangka.
” Untuk sangsi hukum dari 19 tersangka, Kapolres menjelaskan, tersangka pemerkosaan dikenakan pasal 285 KHUP terancam penjara 15 tahun, pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 terancam penjara selama 12 tahun, tersangka curanmor dengan pasal 362 terancam penjara selama 5 tahun,” ucapnya. (TOM)
(Simak juga: Jelang Ramadan, Polda Papua Gelar Operasi Matoa 2019)
Copyright ©Kawat Timur "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Dari 19 tersangka itu, terangnya satu anak dibawah umur. Itu membuktikan bahwa, curanmor sudah sangat meningkatkan sehingga menekannya kami melakukan upaya pengungkapan dan hasilnya diaman 16 unit curanmor.
” 16 unit motor curian itu didapatkan dari wilayah hukum Polres Jayapura dan diluar hukum Polres Jayapura, ” ucapnya.
Selain itu, kami juga berhasil mengungkap peredaran ganja seberat setengah kilo yang diungkap oleh Polsek Depapre yang diback up Satnarkoba Polres Jayapura. Selain itu, kami juga mengungkap penyalahgunaan shabu dengan 3 tersangka.
” Untuk sangsi hukum dari 19 tersangka, Kapolres menjelaskan, tersangka pemerkosaan dikenakan pasal 285 KHUP terancam penjara 15 tahun, pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 terancam penjara selama 12 tahun, tersangka curanmor dengan pasal 362 terancam penjara selama 5 tahun,” ucapnya. (TOM)
(Simak juga: Jelang Ramadan, Polda Papua Gelar Operasi Matoa 2019)
Copyright ©Kawat Timur "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar