Rabu, 19 September 2018

Thomas Ondi Dijerat Hukuman 7 Tahun Enam Bulan di Lapas Abepura

Mantan Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy.
Jayapura -- Mantan Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Kota Jayapura, Papua, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jayapura, Selasa (18/9/2018)

Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Thomas Ondy merupakan terpidana kasus korupsi saat ia menjabat Kepala Badan Keuangan Pemkab Mamberamo Raya tahun 2011-2013, senilai Rp84 miliar.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi, dengan modus operandi memindahkan dana APBD ke rekening pribadi, termasuk dana hibah, dana alokasi umum dan sejumlah anggaran lainnya.

Selain Ondy, kasus tersebut juga menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA, yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejati untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, Thomas Ondi dieksekusi ke Lapas Abepura sekitar pukul 13.00 WIT didampingi pengacaranya M. Pangabean.

Kejari Jayapura Teguh Basuki kepada Antara mengatakan terpidana Thomas Ondy ditahan di Lapas Abepura untuk waktu 30 hari sesuai perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Papua.

Perintah PT Papua itu disebabkan yang bersangkutan memenuhi syarat objektif yakni dijatuhi hukuman 5 tahun lebih, sedang syarat subjektif adalah khawatir melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.

“Pemanggilan sudah dilakukan berkali-kali namun baru memenuhi panggilan tersebut Selasa (18/9/2018) kata Teguh seraya menambahkan, JPU yang menanggapi kasus tersebut menyatakan banding atas keputusan hakim.

Thomas Ondy sebelumnya menjabat Wakil Bupati Biak Numfor periode 2014-2019, bersama Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk untuk periode lima tahun itu.

Namun, Yesaya Sombuk terjerat kasus korupsi sehingga Thomas Ondy selaku wakil bupati diangkat dan dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada 29 Januari 2015.

Pada akhir April 2016 dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 karena jabatan tersebut lowong akibat ditinggalkan Thomas Ondy yang naik menjadi bupati.

Herry Ario Nap yang terpilih sebagai Wakil Bupati Biak Numfor dalam sidang DPRD setempat, dan ia dilantik oleh Gubernur Papua pada 9 Mei 2016, guna mendampingi Thomas Ondy.

Selanjutnya, pada 18 September 2017, Thomas Ondy ditahan penyidik Polda Papua terkait kasus korupsi tersebut.

Herry Nap kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Biak Numfor hingga kini.

Herry pun sempat maju dalam Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Biak Numfor sebagai calon bupati bersama pasangannya Nehemia Wospakrik, dan pasangan ini tampil sebagai pemenangnya.

Pada 13 Agustus 2018, Herry-Nehemia ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih hasil Pilkada 2018, yang pelantikannya masih menunggu keputusan Mendagri


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar