Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen – Foto: Alex. |
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan prosesi pelantikan dua kepala daerah ini akan berlangsung di Sasana Krida Kantor Gubernur Pukul 11.00 Waktu Papua, dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Surat Keputusan (SK) pelantikan kedua kepala daerah sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, kami akan persiapkan proses pelantikan," kata Hery kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (18/9/2018).
Terkait pelantikan, ujar ia, Pemerintah Provinsi Papua sudah mengirimkan surat resmi ke masing-masing pemerintah daerah dan Forkompimda untuk menjadi perhatian.
"Kami berharap semua proses persiapan bisa dilakukan jauh hari, agar proses pelantikan berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Mimika dan Paniai, kata Sekda, masih akan dijadwalkan kembali. Sebab, proses gugatan baru selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK kemarin sudah putuskan sengketa dua kabupaten itu, gubernur akan memproses berkas usulan pelantikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri setelah ada usulan dari Pemda Mimika dan Paniai,” katanya.
Penjabat Bupati Puncak, Nicolaus Wenda mengaku sedang mempersiapkan proses pelantikan Bupati definitif di wilayah yang saat ini dipimpinnya.
"Persiapan sudah dilakukan, semoga prosesnya tidak mengalami hambatan sehingga Kabupaten Puncak bisa memiliki bupati definitif," kata Wenda.
Sekedar untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Mimika.
Dengan demikian, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) sah sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Mimika periode 2018-2023.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai juga akhirnya menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada Papua 2018. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
0 komentar
Posting Komentar