Selasa, 26 Juni 2018

LP3BH: Hak Menentukan Nasib Sendiri Perlu "digugat" ke MU PBB

LP3BH: Hak Menentukan Nasib Sendiri Perlu "digugat" ke MU PBB
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH).
Manokwari, Tabloid WANI -- Menjelang peringatan 49 Tahun diselenggarakannya Act of Free Choice atau Tindakan Pilihan Bebas di Tanah Papua pada tanggal 16 Juli - 16 Agustus 1969 (20 Tahun lalu), Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua saya mendesak pentingnya mendorong "gugatan" terhadap persoalan Hak Menentukan Nasib Sendiri rakyat Papua tersebut ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) di New York-Amerika Serikat.

Hal ini didasari fakta bahwa telah terjadi sebuah proses pemilihan tidak bebas Act Of No Choice dalam praktek pelaksanaan act of free choice pada tahun 1969 tersebut yang tidak dilaksanakan oleh PBB dan Pemerintah Indonesia sesuai amanat pasal XVII (17) dari Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditanda tangani pemerintah Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1969. (Baca ini: Benarkah Pepera Tahun 1969 di Papua Telah Finish?)

Kenapa saya katakan "gugatan" harus dilakukan ke MU PBB? Karena PBB diduga keras terlibat dalam melakukan suatu pelanggaran serius terhadap hak-hak politik rakyat Papua sebagai salah satu komunitas masyarakat adat internasional yang dilindungi secara hukum.

Selain itu, karena diduga keras persoalan status politik Tanah Papua dan tereliminasinya hak-hak rakyat Papua yang merupakan salah satu rumupun rqas Melanesia sudah secara sistematis melibatkan pula pemerintah Amerika Serikat sebagaimana ditulis dalam buku Bayang Bayang Intervensi.Perang Siasat John F.Kennedy dan Allen Dulles atas Sukarno yang diterjemahkan dari judul asli : The Incubus of Intervention. Conflicting Indonesia Strategies of John F.Kennedy and Allen Dulles, karya Dr.Greg Poulgrain dari Australia tahun 2014.

(Baca ini: Di Majelis Umum PBB, Vanuatu Mendukung Penentuan Nasib Sendiri West Papua)

Hal mana terungkap dalam halaman 228-230 dari buku tersebut yang mengungkapkan informasi tentang "hilang" nya Michael Rockefeller (23), anak laki-laki dari Gubernur kota New York, Nelson Rockefeller di wilayah pantai di seletan Tanah Papua pada tanggal 18 November 1961, ketika sedang mengumpulkan artefak untuk museum ayahnya.

Ketika itu, media internasional di seluruh dunia menulis bahwa orang-orang klanibal di Irian Barat sudah memakan Michael Rockefeller, "memakan dagingnya di pantai dengan sagu".

Greg Pulgrain dalam penelitiannya sudah bertemu saksi bernama Rene Wassing (seorang antropolg Belanda) yang bersama dengan Michael Rockefeller saat "musibah" kapal mereka yang terbalik di sebuah muara kali seluas 24 km di pesisir selatan Tanah Papua kala itu (18/11/1961).

(Baca ini: Solomon Islands Mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk West Papua di Majelis Umum PBB)

Dia (Wassing) menerangkan kalau dirinya tetap bertahan dengan berpegang pada kapalnya, sedangkan Rockefeller muda justru "memutuskan" berenang meninggalkan kapal tersebut dengan menggunakan sebuah tangki bensin motor dari kapal tersebut dan tidak pernah dijumpai lagi hingga hari ini.

Padahal jarak Rockefeller muda dengan daratan saat itu sekitar 37 km saat meninggalkan kapal yang terbalik tersebut. Tangki bensin motor yang digunakannya untuk mengapung itu, satu minggu kemudian ditemukan di daratan jauh dari garis pantai.

Ini menandai singkapan "fakta" tentang kebenaran kematian Rockefeller muda, sang ahli waris kekayaan Standard Oil yang :disebabkan kanibalisme" yang menjadi alat politik untuk menyangkal penentuan nasib sendiri rakyat Papua yang tidak berdosa dan dampaknya adalah peristiwa Act of Free Choice yang menurut Pulgrain, dampak politik dari "hilangnya Rockefeller muda" adalah menjadi tragedi tetap bagi rakyat Papua sampai hari ini.

(Baca ini: Tuvalu Mendukung Penentuan Nasib Sendiri West Papua di Majelis Umum PBB)

Inilah fakta-fakta yang mengautkan dugaan saya sebagai Advokat yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" bahwa PBB bersama pemerintah Amerika Serikat telah terlibat dalam "menekan" pemerintah Belanda untuk "memberi" akses bagi terjadinya proses Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) yang melanggar hak-hak politik utama rakyat Papua dalam Menentukan Nasib Sendiri pada tahun 1969.

Sehingga gugatan kepada Majelis Umum PBB menjadi urgen dan mendesak saat ini, apalagi Pemerintah Amerika Sereikat sudah mulai melakukan deklasifikasi terhadap sejumlah dokumen penting mengenai pelaksanaan Act of Free Choice tersebut di Tanah Nieuw-Guinea sejak tahun 2017 yang lalu.

(Baca ini: St Vincent & Grenadines Mendukung Penentuan Nasib Sendiri West Papua di Majelis Umum PBB)


Posted by: Admin
Copyright ©Tabloid WANI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar