Gemariau.com - Polsek Metro Tanah Abang akan memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Jumat, 10 Maret 2017.
Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
"Iya betul, sebagai saksi," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Guntur Rahayu pada VIVA.co.id, Kamis, 9 Maret 2017.
Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Sandiaga diminta untuk hadir sekira pukul 09.00 WIB pagi untuk bertemu dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim, selaku penyidik di Mapolsek Metro Tanah Abang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Mustakim pun membenarkan hal tersebut. Ia berkata bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor. "Betul, sebagai saksi saja," kata Mustakim.(al/viva)
0 komentar
Posting Komentar