Rumah Sakit (RS) Sumber Waras(SW). |
"Gugatan masuk ke PN Jakpus pertengahan Desember (2016), dan sekarang sudah bersidang," kata Amir Hamzah, salah satu penggugat saat dihubungi redaksi, Selasa (7/3/2017).
Dikatakan Amir, hingga kini proses pengadilan sudah sampai tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Persidangan digelar setiap Kamis pukul 12.00 WIB.
Sedikitnya, kata dia, ada 10 barang bukti yang diajukannya dalam menggugat kasus RS Sumber Waras. Rinciannya, disposisi Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, surat-menyurat, penetapan NJOP, dan Pergub 175/2013.
Lalu, akta pelepasan hak, tidak adanya surat kuasa yang tak ditandangani kepala Dinas Kesehatan, bukti pembayaran berupa cek dan transfer, serta risalah rapat antara Ahok dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Djan Darmadi dan Kartini Muljadi.
"Kami juga melampirkan Akta Notaris Candra Naya yang disahkan Kemenkumham dan akta sirkulasi YKSW," sambung Amir.
Amir mengaku optimistis majelis hakim bakal mengabulkan gugatannya terkait RS Sumber Waras. Sebab, proses penjualan lahan oleh YKSW kepada Pemprov DKI bertentangan dengan Akta Notaris Candra Naya.
"Dalam akta tersebut, ditegaskan bahwa pengurus, pengawas ataupun pembina, tidak boleh memindahtangankan atau menjual aset yayasan kepada pihak lain," kata Amir.
Selain RS Sumber Waras, Amir beserta 14 orang penggugat lainnya juga melakukan gugatan terkait kasus reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dan pengadaan lahan Cengkareng. (rmol/grc).
Sumber : rmol
0 komentar
Posting Komentar