Gemariau.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sepasang suami-istri bernama Komarudin alias Komeng, 31 tahun, dan istrinya Desy Ratna, 25 tahun, karena diduga membunuh temannya untuk membayar utang. "Mereka membunuh korban bernama Deston Sidabutar dan merampas hartanya," tutur Kepala Subdirektorat III Resmob Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono di kantornya pada Jumat, 17 Februari 2017.
Aris menceritakan bahwa pasangan suami-istri itu diduga merencanakan pembunuhan untuk merampas harta korban. Mereka membunuh korban di irigasi Kampung Ciherang, Desa Karangbahagia, Bekasi, pada 8 Februari lalu. Tersangka Komeng bertugas mengirim pesan ke korban dan mengajaknya minum-minuman beralkohol.
Tersangka juga berjanji kepada korban akan memberinya pekerja seks. Korban dan tersangka kemudian bertemu dan minum alkohol pada malam hari. Di tempat itu, Desy berpura-pura menjadi pekerja seks yang disewa untuk melayani korban.
"Setelah korban kehilangan kesadaran, Komeng menikam korban dari belakang menggunakan pisau dapur," tutur dia. Korban Deston ditusuk di bagian dada dan dipukul menggunakan kayu hingga meninggal. Kejadian itu disaksikan istri Komeng yang sebelumnya berpura-pura menjadi gadis penghibur.
Komeng juga sempat menendang kepala korban tiga kali hingga tubuh Deston terjatuh ke dalam irigasi. Kedua tersangka sempat memastikan korban telah meninggal. Setelah itu mereka kabur membawa motor milik korban dan dijual untuk melunasi utang.
Kedua tersangka ditangkap polisi pada 9 Februari atau esok hari sejak pembunuhan. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya. Komeng dan Desy dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman hukuman paling berat pidana mati. "Mereka merampok atas latar belakang ekonomi," ucapnya.
0 komentar
Posting Komentar