Gemariau.com - Pemungutan suara Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru di satu tempat pemungutan suara (TPS) sempat tertunda. Penyebabnya, surat suara di TPS tidak tersedia.
Kejadian ini terjadi di TPS 55 Jl Melati RT 1 RW 11, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (15/2/2017). Pencoblosan yang seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB tertunda lebih dari 3 jam.
Saat panitia di TPS membuka kotak suara, ternyata di dalamnya tidak ada kertas suara. Panitia langsung melapor ke KPU Pekanbaru. Setelah ditelusuri, ternyata kertas suara itu masuk ke TPS 54, yang masih dalam satu kelurahan.
"Tadi kita jam 07.30 WIB mau mencoblos. Tapi panitia bilang kertas suaranya tidak ada. Kami ini bukan PNS yang libur kerja, kami ini jualan di pasar," kata Zainal (45) kepada detikcom di lokasi.
Gara-gara surat suara 'salah alamat', Zainal mengurungkan niatnya menggunakan hak suara.
"Kami ini jualan di pasar, pagi-pagi sengaja datang agar bisa berjualan lagi. Sampai TPS katanya ditunda karena tak ada kertas suara. Ya sudah buat apa lagi nyoblos, saya tak punya waktu lagi bolak-balik ke TPS," kata Zainal.
Hal yang sama diungkapkan warga bernama Yusrizal. Dia mengaku kecewa datang ke TPS karena surat suara belum tersedia.
"Ini kan kesannya main-main. Saya pun kecewa karena harus bolak-balik ke TPS," kata Yusrizal.
Pantauan di lapangan, TPS 55 baru menggelar pencoblosan sekitar pukul 10.30 WIB. Data yang dihimpun, di TPS tersebut terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 246 suara. Tapi panitia sempat melarang wartawan melakukan peliputan.
0 komentar
Posting Komentar