Ilustrasi - net |
GEMARIAU.COM, PEKANBARU - Kredit yang diduga fiktif dan macet yang berjumlah sekitar Rp1.560.000.000 di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu di Kabupaten Kampar pada bulan november 2004 lalu, yang melibatkan H. Masnur selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar saat itu, yang saat ini menjabat Ketua Komisi E Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Riau, masih tanda tanya dan abu-abu seperti diberitakan sebelumnya. Pasalnya modus operandi Menerima dan Menjamin Pencairan Kredit Dana Bergulir APBD Kampar yang dititipkan di Bank Sarimadu, untuk diteruskan ke masyarakat kampar dengan system Chanelling belum jelas alasannya, sebab saat redaksi berkunjung untuk konfirmasi berita dan pernyataan dari mantan pimpinan BPR Sarimadu Kampar, M Hafaz yang saat ini sedang diinapkan di hotel Prodeo (lembaga pemasyarakatan) tidak sinkron dengan data yang diterima redaksi dengan ucapan dan informasi tertulis yang dikirim, dengan hasil konfirmasi kepada Direktur Utama aktif BPR Sarimadu, SISWOYO, SE. Dan tidak membuahkan hasil yang maksimal. Pasalnya informasi yang diterima dari DIRUT BPR Sarimadu tersebut dikatakan bahwa kredit macet tersebut sudah selesai, akan tetapi Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu tidak bisa menunjukkan data dan bukti bahwa kasus kredit macet ini sudah lunas dan diduga masih abu-abu.
"Kredit tersebut sudah lunas, namun saat ini kita tidak dapat menunjukkan datanya sebab itukan disimpan," katanya
Saat ditanya kepada siapa bisa dilihat data tersebut, DIRUT BPR mengatakan kita tunggu aja tim verifikasi disebelah karena datanya ada sama mereka. Namun hingga tim redaksi pulang ke pekanbaru BPR Sarimadu tetap tidak bisa menunjukkan data pelunasan kredit macet yang melibatkan H.Masnur mantan Ketua DPRD Kampar saat itu.
"Kita tidak dapat menunjukkan datanya, namun disini ada tim verifikasi dari orang dinas yang dititipkan di BPR Sarimadu, jadi mungkin bisa dilihat sama mereka saja, saat ini mereka sedang keatas," tambahnya.
DIRUT bank Sarimadu Siswoyo, SE mengatakan bahwa pejabat-pejabat kampar yang terlibat saat proses pencairan dana tersebut dan andil dalam pemberian rekomendasipun sudah ada yang pensiun dan tidak menjabat lagi, karena datanyapun sudah lama.
Namun kejanggalan-kejanggalan saat konfirmasi dengan Direktur Utama BPR Sarimadu tersebut, agak terlihat, sebab ia sebentar-sebentar mendapat telepon yang salah satunya adalah dari H. Masnur sendiri seperti dikatakan DIRUT BPR Sarimadu tersebut saat ditanya oleh redaksi gemariau.
"Ia benar, yang menelpon barusan pak Masnur, ia berpesan sampaikan bahwa kreditnya sudah selesai," jelas Siswoyo.
Selain itu itu didalam data yang diterima redaksi gemariau dari mantan pimpinan BPR Sarimadu M. Hafaz masih meninggalkan pertanyaan, sebab Direktur BPR Sarimadu tidak konsekwen terhadap undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga informasi yang didapat oleh redaksi gemariau saat konfirmasi terhadap dugaan Kredit fiktif mengambang dan tidak sempurna serta terkesan ditutup-tutupi.(grc/gan)
0 komentar
Posting Komentar