Gemariau.com - Seorang warga Dusun Semuten, Jatimulyo, Dlingo, Bantul, berinisal RA (44) ditangkap anggota Polsek Imogiri. Dari penggeledahan terhadap RA, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 30 juta.
"Awalnya ada informasi dari warga, bahwa ada uang palsu di daerah Imogiri, Bantul," ujar Kapolsek Imogiri Kompol Riyono, saat dihubungi, Senin (13/2/2017).
Dari penyelidikan dan penelusuran, anggota kepolisian Polsek Imogiri lalu mengikuti salah satu orang berinisial RA yang dicurigai. Saat RA sedang perjalanan tepatnya di Jalan Imogiri-Panggang, anggota langsung menghentikan.
"Kami ikuti dan dilakukan penangkapan terhadap RA," tegasnya.
Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap RA. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu.
"Ditemukan uang palsu dalam pecahan Rp 50.000-an. Total uang palsu yang dibawa Rp 30 juta," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini, RA berada di Mapolsek Imogiri dan masih dilakukan pengembangan oleh petugas. Namun, dari keterangan yang bersangkutan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari daerah Jawa Barat.
"Pengakuanya dapat uang palsu itu dari daerah Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
Setelah mengambil uang palsu tersebut, lanjut dia, RA lantas melayani pemesanan dari orang lain. Terakhir sebelum diamankan, dia mendapatkan pesanan dari seorang warga di Imogiri, Bantul.
"Kami masih meminta keterangan. Kasus ini masih terus kami kembangkan lagi," pungkasnya.
0 komentar
Posting Komentar