Hiskia, tersangka makar, saat berorasi di depan kantor DPRD provinsi Sulawesi Utara. |
Penahanan keempat tersangka makar kini diperpanjang 40 hari. "Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 17 Februari. Ini sudah mengacu pada aturan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor, Selasa, 10 Januari 2017.
Edwin mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu berkenaan dengan penyidikan kasus mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Sesuai alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam, EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan kemerdekaan Papua.
0 komentar
Posting Komentar