Kamis, 05 Januari 2017

Akibat Tersangkut Korupsi Ketua DPRD Bengkalis Diserahkan ke Kejaksaan



Gemariau.com, Pekanbaru - Berkas tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi alias HW, telah selesai,  Penyidik Polda Riau menyerahkan tersangka korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/1/2016).

Penyerahan tersangka Heru dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Heru mengenakan baju tahanan warna orange. Setelah beberapa jam di periksa penyidik Kejati, Heru langsung diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

"Tersangka sudah kita terima dari penyidik Polda Riau, selanjutnya dilakukan cek kesehatan dan adminiatrasi untuk tahap II," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati, Sugeng Riyanta.

Diketahui, Heru Wahyudi terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp230 Miliar. Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp31 Miliar.

"Dalam waktu dekat ini, tersangka akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," tambah Sugeng.

Heru Wahyudi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rb/al)





0 komentar

Posting Komentar