Senin, 26 Desember 2016

Suyati, TKI yang Dianiaya oleh Majikan di Malaysia


Gemariau.com - Direktur Eksekutir Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care, Anis Hidayah meminta pemerintah segera mengirimkan nota protes kepada Malaysia terkait kekerasan yang dialami oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) Suyanti, 19 tahun, oleh majikannya. 

Suyanti ditemukan tak sadarkan diri di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara, Malaysia, setelah dianiaya majikannya pada 21 Desember 2016. Kedutaan Besar Republik (KBRI) Indonesia untuk Malaysia di Kualalumpur merujuk Suyanti ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. 

KBRI juga melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Kepolisian sempat menahan majikan Suyanti. Namun, pada 25 Desember 2016, Migrant care mendapat informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Anis, korban masuk ke Malaysia pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sampai di Port Klang, Suyanti dijemput oleh seorang agen bernama Ruby. Sehari setelahnya, Rubi mengantarkan Suyanti ke rumah majikan itu, seorang wanita Melayu.

Majikannya mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti setelah seminggu bekerja.  Puncaknya pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan itu.

Menurut Anis, kejadian ini menunjukkan perlindungan terhadap buruh migran di Malaysia masih sekadar ilusi. Kedua negara tak memiliki komitmen kuat untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak terhadap Suyanti. 

Hal ini, Anis menambahkan, juga menegaskan bahwa ratifikasi terhadap Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 (pengesahan konvensi internasional itu) belum dijalankan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Anis meminta pemerintah segera mengirimkan nota protes ke Malaysia. Kemudian mengusut kasus ini dengan adil. Dia berharap majikan Suyanti itu mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Kami minta pemerintah memberi jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban,” ucap dia. “Kemudian meninjau kebijakan bilateral antara pemerintah Malaysia dan Indonesia tentang perlindungan buruh migran.”

0 komentar

Posting Komentar