Selasa, 13 Desember 2016

Setya Novanto Bakal Penuhi Panggilan KPK

Setya Novanto 
Gemariau.com - Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12).

Ketua DPR RI itu akan dikorek keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.

Kepastian mengenai kehadiran Novanto disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso saat dikontak, Senin (12/12).

"Insya Allah akan datang," kata dia.

Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini, Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar.

"Akan tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB," tambah Rudy.

Diketahui, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun. [rmol]

0 komentar

Posting Komentar