Rabu, 28 Desember 2016

Raperda Minim, Anggota DPRD Riau Dapat Rapor Merah

KANTOR DPRD RIAU
Gemariau.com, Pekanbaru - Beberapa Lembaga dan Organisasi di Provinsi Riau salah satunya Lemabaga Survey Riau Executive Barometer Provinsi Riau yang di ketuai Sugandi, Amd SH mengatakan bahwa kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau tidak bisa dipuji dan dinilai mendapat rapor merah, pasalnya selama satu tahun hanya bisa mensahkan dibawah 10 perda saja.

"Kita prihatin melihat kinerja DPRD Riau Saat ini, mereka hanya sibuk Kunjungan Kerja dan Plesiran Keluar daerah dan juga Keluar Negeri seperti yang dilakukan Komisi E DPRD Riau baru baru ini hingga pekerjaan untuk merancang Perdapun di Nomor duakan sehingga wajar mendapat rapor merah, ucapnya.

Namun Sumiyanti membantah dikatakan memiliki rapor merah terkait sedikitnya rancangan peraturan daerah yang selesai pada tahun 2016 ini.

"Rapor merah itu bukan di BP2D, justru di dewan bersama karena fungsi legislasi dan kontrol yang lemah. Memang BP2D diberi mandat untuk raperda, tapi dapur awal saja lalu dilepas di panitia khusus," kata Wakil Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti di Pekanbaru, Rabu 28/12/2016.

Dia menganggap tudingan tersebut adalah salah pemahaman terkait fungsi dewan. Fungsi legislasi dan kontrol dilakukan oleh seluruh anggota dewan dalam hal ini pimpinan juga berperan untuk menentukan jadwal pengerjaan ranperda pada rapat badan musyawarah.

"Semuanya harus mengawal, Pimpinan DPRD dan Komisi harus mengawal raperda selesai atau tidak. Pimpinan menggesa jadwal di banmus," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa penyebab raperda lambat diselesaikan ada tiga kemungkinan. Pertama karena kinerja pansus itu sendiri dan kedua kerumitan perda yang cukup krusial seperti rencana tata ruang wilayah yang panjang pembahasannya dan harus harus komprehensif. Ketiga juga bisa karena mekanisme dewan yang panjang untuk ranperda dari inisiatif dewan. Untuk itu ada tujuh paripurna yang harus dilewati sampai ketuk palu pengesahan perda. Kalau raperda dari eksekutif hanya empat paripurna.

Sumiyanti melanjutkan, ada juga mekanisme harmonisasi tingkat pimpinan, penyelarasan di BP2D dan fasilitasi di kementrian mentri dalam negeri paling cepat 15 hari dan biasanya lebih lama. "Banyak aspek yang menyebabkan ranperda tidak selesai," katanya.

Tahun 2016 ini sebelumnya disepakati ada 32 proyek legislasi daerah yang hingga saat ini belum sampai 10 yang disahkan. Berdasarkan penelusuran Ranperda yang disahkan diantaranya Perda Tata Kelola BUMD, Perda Organisasi Pemerintahan Daerah, Perda Tanah Ulayat, Perda Pengembangan Pariwisata, Perda Pengelolaan Keuangan, dan dua raperda kamulatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 dan murni 2017.

Akan tetapi ada beberapa ranperda yang telah dibentuk pansusnya, namun belum selesai karena adanya pengajuan perubahan judul. Hal inilah mungkin yang membuat kinerja BP2D dianggap memiliki rapor merah oleh anggota dewan.

"Ranperda yang belum selesai tapi sudah memakai anggaran, akan diselesaikan 2017. Kalau yang belum dipakai anggarannya akan diluncurkan di 2017 nanti," pungkasnya.(AR/GR).


Editor  : Aldi

0 komentar

Posting Komentar