Rabu, 21 Desember 2016

Jurnalis Ditangkap, AJI Tegaskan Wartawan Seharusnya Bebas Meliput di Papua

Jurnalis Ditangkap, AJI Tegaskan Wartawan Seharusnya Bebas Meliput di Papua
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Gambar: Ist
Jayapura -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyesalkan adanya aksi intimidasi dari sejumlah aparat keamanan atas empat wartawan pada Senin (19/12/2016) kemarin yang bertempat di Wamena dan Kota Jayapura.

Para pewarta itu adalah Christopel Paino dari media Mongabay Indonesia, Zely Ariane dari Tabloid Jubi, Wens Tebay, Majalah Asasi dan Arnold Belau dari media suarapapua.com.

Berdasarkan laporan kronologis yang diterima AJI, Christopel dintimidasi sejumlah aparat keamanan saat mengambil foto dan video kegiatan unjuk rasa simpatisan KNPB di sejumlah tempat di Wamena dengan menggunakan telepon seluler miliknya sekitar pukul 10.30 WIT.

Saat berlindung di rumah salah seorang warga, ada oknum tentara dan polisi menghampiri Christofel dan merampas telepon seluler miliknya. Mereka pun menghapus foto dan video hasil liputan Christofel.

Christofel sempat dibawa ke kantor kepolisian setempat dan dimintai keterangan. Aparat meminta surat tugas dari tempat kerja Christofel. , ia langsung menunjukkan kartu tanda identitas media dan membuka komunikasi antara pimpinan Mongabay dengan pihak kepolisian. Setelah itu, barulah Christofel diperbolehkan meninggalkan kantor itu.

Baca berikut ini:
Sementara Zely dan Arnold mendapatkan intimidasi berupa larangan mengambil gambar saat aparat menangkap puluhan simpatisan KNPB di Rusanawa Waena pada pukul 11.45 WIT. Akan tetapi, tidak ada upaya penghapusan foto.

Terakhir Wens yang juga meliput aksi KNPB di Kota Jayapura tak hanya diintimidasi. Ia juga sempat diamankan aparat kepolisian.

Ketua AJI Kota Jayapura, Eveerth Joumilena menegaskan, AJI Kota Jayapura menyikapi hal ini sebagai bentuk intimidasi dan kebebasan pers masih dikekang, sehingga perlu ada pemahaman yang komprehensif bagi aparat keamanan, terutama untuk tidak membatasi media sebagai penyalur informasi pada ruang publik.

“Tentunya secara aturan jurnalis dilindungi dengan regulasi Pasal 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Costa menyatakan, pekerja pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. (*)



Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 komentar

Posting Komentar