Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar
Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?
Jawab:
Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://ift.tt/1bIlUeN,Penerjemah: Yulian Purnama, Artikel Muslim.Or.Id]
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?
Jawab:
Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://ift.tt/1bIlUeN,Penerjemah: Yulian Purnama, Artikel Muslim.Or.Id]
0 komentar
Posting Komentar