Agus Martowardojo |
Namun sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk memberikan informasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan Agus yang berlangsung Selasa (1/11) kemarin.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan informasi terkait pemeriksaan Agus Martowardojo.
"Saya tidak bisa informasikan hasil pemeriksaan. Itu kewenangan penyidik," ujarnya kepada merdeka.com, Rabu (2/11). seperti dikutip dari merdeka.
Ketika disinggung soal kebenaran dugaan bahwa Agus menerima fee proyek e-KTP, Yuyuk juga tidak dapat memberikan komentar banyak terkait hal tersebut.
"Itu nanti dibuktikan saja di pengadilan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.(grc)
0 komentar
Posting Komentar