Kamis, 27 Oktober 2016

Polda Metro sebut vonis 20 tahun Jessica sesuai dengan fakta hukum



Gemariau.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui selama persidangan.

"Yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Awi ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Menurutnya, hukuman tersebut sudah maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kata Awi, vonis tersebut juga sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro.

"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda. Vonis ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.(al/merdeka)

0 komentar

Posting Komentar